Buron 11 Tahun, Terpidana Penggelapan Heriyanto Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel

14 Agustus 2025 10:42 14 Agt 2025 10:42

Thumbnail Buron 11 Tahun, Terpidana Penggelapan Heriyanto Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel
Terpidana buron kasus penggelapan, Heriyanto Bin Rustam, saat dihadirkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam konferensi pers usai penangkapan di Palembang, Rabu malam 13 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana dalam Perkara penggelapan atas nama Heriyanto.

Terpidana Heriyanto ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Afamart di Jalan Bambang Utoya, Kota Palembang, Rabu 13 Agustus 2025 sekitar Pukul 21:35 WIB.

Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Totok Bambang Sapto Djiwo mengatakan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto bin Rustam, yang merupakan DPO asat kejaiaaan Negeri Pelembang.

“Bahwa perkara atas nama Terpidana Heriyanto bin Rustam telah memiliki i putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracnt) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/x/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 Dengan amar putusan Pidana Penjara 1 Tahun dan 6 bulan yang melanggar Pasal 372 KUHP,“ tegas Totok.

Selain itu, Totok juga menjelaskan, terpidana Heriyanto bin Rustam dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Pelembang dari tahun 2014. Dia merupakan terpidana tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011 di jalan K.H. azhari lr Langgar No.57 RLO19 Rw 006 Kel. Tangga takat kec seberang ulu II Palembang.

Saat itu, terpidana Emi Zafata Sin Suswadi dan Heriyanto Bin Rustam dengan sengaja tanpa hak tetah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda fnet akk tahun 2006 No. Pol B-8118-PJ Nomor " 2A2-2020997 Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor - BPKB D8771299G An. Dra.Etty Supnab mam MH. Lukman Malam.

Lanjut Totok, adapun kronologi Untuk DPO ini sebagai berikut, pada Selasa 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Hermanto Bin Rustam yang terindikasi keberadaannya berada di rumah kontrakan anak DPO di seputaran Bukit Kecil.

Setelah mendapatkan informasi, tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemantauan dan menuju lokasi yang sebelumnya telah diketahui olah tim tabur Kejati Sumsel.

Kemudian, pada Rabu 13 Agustus 2024, Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto bin Rustam, langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang sebelumnya berada di seputaran Bukit kecil,namun keberadaan terpidana Heriyanto bin Rustam berpindah di seputaran Jl. Bambang Utoyo.

Tim tabur Kejati Sumsel pun langsung melakukan pengejaran kelokasi dan didapatkan terpidana Hermanto bin Ruslan sedang berada didalam monil yang terparkir di depan AKamnart Ji, Bambang Utoyo Palembang.

Terpidana Heriyanto bin Rustam sempat melakukan perlawanan, namun Tim Tabur Kejati Sumsel dapat melakukan pengamanan terhadap terpidana Hermanto Bin Rustam dengan cepat, tepat dan akurat.

Tim Tabur Kejati Sumsel langsung mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Selain itu Totok juga menegaskan, ini adalah DPO yang kedelapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.

“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,“ tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Tim Tangkap Buron DPO penggelapan Tim Tabur Kejati Sumsel