KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif senilai Rp 2 miliar kepada CV Buana Inti Sejahtera. Dalam kurun waktu empat hari, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Ketiga tersangka tersebut adalah MRP selaku Direktur CV Buana Inti Sejahtera, ALP selaku Komisaris, dan RI alias I alias G, seorang yang disebut sebagai makelar atau mafia tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Yogyakarta, Suherman, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Yogyakarta, Wahyu Wibowo Saputro, Senin malam 20 Oktober 2025 membenarkan penetapan tersangka ini.
"Penetapan ini menyusul ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," ujar Suherman.
Disebutkan Tersangka MRP di tetapkan dan tahan lebih dulu pada Kamis, 16 Oktober 2025.
"Kemudian pada Senin, 20 Oktober 2025, kami menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yaitu ALP dan RI alias I alias G," imbuhnya.
Modus Dugaan Korupsi: Dokumen Palsu dan Agunan Bermasalah
Dugaan korupsi ini berawal pada Februari 2021 ketika MRP dan ALP mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke salah satu Bank BUMN (BRI) senilai Rp 3,5 miliar untuk modal usaha arang batok.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Yogyakarta, Suherman di ruangannya, Senin malam 20 Oktober 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
"Untuk memuluskan permohonan tersebut, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen perusahaan yang tidak sah," jelas Suherman.
Diungkapkan dokumen-dokumen yang diragukan keabsahannya meliputi legalitas perusahaan, tempat usaha, mitra kerja (suplier dan bayer), laporan keuangan, hingga rekening koran CV Buana Inti Sejahtera.
Lebih parah lagi, agunan yang diserahkan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M.1486/Gwn, ternyata didapatkan secara melawan hukum melalui peran RI alias I alias G (makelar/mafia tanah).
Meskipun terdapat kejanggalan, pihak Bank BUMN menyetujui pengajuan KMK tersebut, namun dengan nilai kredit yang disetujui sebesar Rp2.000.000.000.
"Persetujuan kredit ini dilakukan oleh pihak Bank BUMN tanpa melalui tahapan prakarsa dan analisa kredit sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Suherman.
Kredit Macet, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Setelah kredit cair pada Mei 2021, MRP dan ALP sebagai Direktur dan Komisaris CV Buana Inti Sejahtera diduga kuat tidak menggunakan dana kredit sesuai peruntukannya. Mereka juga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok kredit.
Akibat perbuatan ini, KMK senilai Rp 2 miliar tersebut menjadi macet total, mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Bank BUMN (BRI), sebesar nilai pokok kredit tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Kota Yogyakarta.
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan terus mengumpulkan alat bukti. Kami tegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus kerugian negara ini," tutup Suherman. (*)