KETIK, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober hingga November 2025.
Pemusnahan tersebut digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kantor BNNP Sumsel.
Dalam kegiatan itu, BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari sejumlah tersangka, di antaranya Kgs Asrul Yuliansyah, Lucky Wijaya beserta rekan-rekannya, serta Ari Saputra. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis MDMA atau ekstasi dan sabu dengan jumlah yang cukup besar.
Dari tangan Kgs Asrul Yuliansyah, petugas menyita 47 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir dengan berat bersih 1.713,774 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.291 butir dengan berat bersih 1.711,940 gram dimusnahkan, sementara tiga butir seberat 1,034 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan dua butir seberat 0,80 gram untuk pembuktian di persidangan.
Selain itu, turut dimusnahkan satu bungkus plastik klip berisi ekstasi merek Minion warna kuning sebanyak 32 butir dengan berat bersih 12,317 gram.
Dari jumlah tersebut, 29 butir dengan berat bersih 11,152 gram dimusnahkan, sedangkan satu butir seberat 0,395 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan dua butir seberat 0,770 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Barang bukti lainnya berupa 15 bungkus klip ekstasi merek Alien warna hijau sebanyak 1.177 butir dengan berat bersih 314,47 gram juga dimusnahkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.177 butir dengan berat bersih 313,42 gram dimusnahkan, sementara masing-masing dua butir seberat 0,52 gram dan 0,53 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, dari tersangka Lucky Wijaya dan rekan-rekannya, BNNP Sumsel memusnahkan 19 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 186,86 gram.
Sebanyak 184,50 gram dimusnahkan, sedangkan 0,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan dua gram untuk pembuktian di pengadilan. Selain itu, tiga bungkus sabu dengan berat bersih 297,45 gram dimusnahkan sebanyak 295,30 gram, dengan penyisihan 0,15 gram untuk uji laboratorium dan dua gram untuk pembuktian.
Dua bungkus sabu lainnya dengan berat bersih 4,221 gram disisihkan 0,087 gram untuk uji laboratorium dan 4,134 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Barang bukti dari tersangka Ari Saputra berupa satu bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bersih 99,91 gram turut dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 94,80 gram dihancurkan, sementara 0,11 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan lima gram untuk kepentingan persidangan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air deterjen dan cairan pembersih, lalu diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke dalam kloset. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh lima tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) KUHP.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Hisar.
Ia menambahkan, BNNP Sumsel akan terus menekan peredaran narkoba melalui strategi pengurangan pasokan dan permintaan dengan memperkuat kolaborasi bersama kepolisian daerah.
Selain penindakan, BNNP Sumsel juga mengedepankan upaya pencegahan dengan memperkuat ketahanan generasi muda melalui program penyuluhan ke sekolah-sekolah, pembentukan ekstrakurikuler anti-narkoba, serta pelatihan bagi lembaga dan instansi.
Tak hanya itu, program Desa Bersinar juga terus didorong dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Hisar mengungkapkan, Sumatera Selatan saat ini menempati peringkat kedua nasional dalam angka penyalahgunaan narkoba dan berpotensi meningkat jika tidak dilakukan langkah pencegahan secara masif.
“Karena itu, pemberantasan dan pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)
