Blitar Krisis Pembangunan, DPRD Siapkan Senjata Interpelasi untuk Bupati

29 Agustus 2025 13:36 29 Agt 2025 13:36

Thumbnail Blitar Krisis Pembangunan, DPRD Siapkan Senjata Interpelasi untuk Bupati
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, Jumat 29 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Aroma ketegangan politik kian menyengat di Kabupaten Blitar. Di tengah serapan anggaran yang seret dan pembangunan yang nyaris jalan di tempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mulai mengancangkan opsi paling keras: menggulirkan hak interpelasi terhadap Bupati Blitar, Rijanto.

Informasi ini bukan sekadar desas-desus. Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto memastikan bahwa wacana tersebut sudah mengemuka di hampir semua fraksi DPRD.

“Kabar itu memang sudah beredar. Silakan lihat saja absensi rapat terakhir yang tidak kuorum, siapa yang hadir dan siapa yang absen. Itu indikasi kuat bahwa ada langkah serius untuk menggunakan hak interpelasi, bahkan bisa saja naik ke hak angket atau pernyataan pendapat. Semua mekanisme konstitusional tersedia,” kata Mujianto, Jumat 29 Agustus 2025.

Menurutnya, penggunaan hak interpelasi bukan sekadar gertakan politik, melainkan jalan resmi DPRD untuk menuntut penjelasan bupati terkait kebijakan yang dinilai menghambat pembangunan daerah.

“Serapan anggaran Kabupaten Blitar sangat rendah, pembangunan praktis mandek. Padahal, kalau bupati mau, seharusnya bisa dijalankan. Tapi yang kita lihat sekarang hampir semua proyek berhenti. Ini jelas merugikan rakyat, dan bupati wajib menjelaskan ke publik,” tegasnya.

Nada serupa datang dari parlemen. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, tidak menampik wacana interpelasi itu. Ia menilai, kondisi daerah saat ini sudah cukup menjadi alasan bagi DPRD untuk bersikap lebih keras.

“Kalau situasinya tetap seperti ini, ya sangat mungkin DPRD menggunakan haknya. Rakyat butuh penjelasan mengapa pembangunan bisa mandek seperti ini. Padahal, dengan APBD induk 2025, seharusnya program tetap bisa berjalan,” ujarnya.

Hak interpelasi, bersama hak angket dan hak menyatakan pendapat, diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 serta lebih lanjut dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3beserta perubahannya. Tiga hak tersebut merupakan senjata utama DPR/DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Blitar. Apakah mereka benar-benar akan menekan pedal interpelasi atau hanya menjadikannya alat bargaining politik, publik masih menunggu.

Namun yang pasti, kemandekan pembangunan sudah mulai terasa langsung oleh masyarakat, dan itu bisa menjadi bara yang memicu ledakan politik lebih besar.

“Serapan anggaran yang rendah jelas berdampak pada kondisi daerah. Itu pasti jadi bahan pertimbangan utama di setiap fraksi,” pungkas Rifa’i.(*)

Tombol Google News

Tags:

Interpelasi Blitar krisis Bupati Rijanto DPRD Rifai wakil Ketua