KETIK, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku pencurian spesialis mobil pikap Mitsubishi L300, masing-masing berinisial UH (32) dan MMI (27), warga Kabupaten Lumajang. Dalam setiap aksinya, keduanya selalu membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku ini tidak segan melukai korban jika kepergok saat mencuri mobil pikap,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut AKBP Jumhur, otak komplotan begal sekaligus eksekutor pencurian adalah MMI, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor beberapa tahun lalu.
“Pelaku ini pernah terlibat pencurian motor sebelumnya. Saat ini, dari hasil penyelidikan, belum ada catatan mereka melukai korban, tetapi jika tidak segera ditangkap, kemungkinan itu bisa saja terjadi,” ujarnya.
Jumhur menambahkan, celurit yang dibawa pelaku digunakan untuk menakut-nakuti korban. “Dari hasil penyelidikan kami, mereka belum pernah membacok. Senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga,” jelasnya.
Catatan kepolisian menyebut, kedua pelaku sudah beraksi di 13 lokasi yang tersebar di tiga kabupaten: Lumajang, Jember, dan Probolinggo. Aksi terakhir dilakukan di halaman sebuah ruko di Kabupaten Probolinggo.
“Kedua pelaku selalu mencari mobil pikap yang terparkir di halaman ruko,” kata AKBP Jumhur.
Tampil Necis Saat Beraksi, Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-foya dan Pesta Sabu
Untuk mengelabui warga, kedua pelaku selalu berpenampilan rapi. MMI misalnya, selalu memakai jaket hitam, celana skinny jeans biru, sepatu, dan helm hitam.
“Penampilan ini dimaksudkan agar tidak dicurigai korban maupun masyarakat yang mengenali mereka,” tambahnya.
Sebelum beraksi, pelaku berjalan mengendap-endap dari jalan depan deretan ruko menuju mobil target. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membuka pintu sisi sopir, masuk ke dalam, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah di Lumajang. Harga sepeda motor curian berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta, sedangkan mobil pikap L300 dihargai Rp30 juta hingga Rp50 juta.
“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya dan pesta sabu,” ungkap Jumhur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)