KETIK, BLITAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, lembaga ini melakukan pemusnahan hasil penindakan berupa 1.296.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di halaman kantor setempat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara.
“Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang cukai ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus bentuk transparansi kepada publik,” ujar Nurtjahjo.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar rokok ilegal tersebut di halaman kantor Bea Cukai Blitar, kemudian dilanjutkan di Rupbasan Kelas II Blitar, semuanya berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki perkiraan nilai Rp1,78 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp1,26 miliar.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Blitar terus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah tugasnya, yang meliputi kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Sepanjang tahun 2025 hingga September, Bea Cukai Blitar telah melakukan 135 kali penindakan dengan hasil 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter minuman beralkohol ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,02 miliar.
“Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga melindungi industri rokok resmi agar tidak kalah bersaing dengan produk ilegal di pasaran,” jelas Nurtjahjo.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Blitar mencatat sebanyak 179 kali penindakan, berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal serta 2.486 liter MMEA ilegal. Dari kegiatan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,43 miliar.
Selain fungsi pengawasan, Bea Cukai Blitar juga berperan penting dalam pengumpulan penerimaan negara. Pada 2024, instansi ini berhasil melampaui target dengan realisasi Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target Rp980,17 miliar.
Sementara pada tahun berjalan, 2025, Bea Cukai Blitar ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp844,99 miliar. Hingga akhir September, sudah tercapai Rp589,39 miliar atau 69,75% dari target, dengan kontribusi terbesar dari cukai hasil tembakau mencapai Rp575,85 miliar atau 97,7% dari total penerimaan.
Nurtjahjo juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat edukasi masyarakat. Bea Cukai Blitar secara rutin melaksanakan sosialisasi melalui media sosial, penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat, serta talk show radio.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka tahu dampak ekonomi dan hukum dari rokok ilegal,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nurtjahjo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik dalam bentuk produksi, distribusi, maupun penjualan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mendistribusikan, mengedarkan, menjual, ataupun membeli rokok ilegal. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum,” tegasnya.
Bea Cukai Blitar membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas produksi atau peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan adalah wujud kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Nurtjahjo Budidananto.