KETIK, LUMAJANG – Tim gabungan dari Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 7 ribu bungkus rokok ilegal dari wilayah Lumajang.
Kepala Dinas Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan mengatakan, kawasan selatan Lumajang masih menjadi tempat paling banyak beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
“Dari 7 ribu bungkus itu sebagian besar kami temukan di wilayah selatan Lumajang, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Malang,” kata Hindam Adri Abadan.
Kendati demikian, wilayah lainnya termasuk di dalam kota Lumajang, peredaran rokok ilegal cukup marak.
“Yang terbesar memang di wilayah selatan, namun pada intinya rokok ilegal beradar merata di seluruh wilayah Lumajang tanpa terkecuali,” ujar Hindam Adri Abadan.
Sayangnya juga, warung-warung kecil di daerah pinggiran sebagian ada yang tidak tahu tentang rokok ilegal.
“Masih banyak yang belum tahu tentang rokok ilegal. Terutama di daerah pinggiran. Yang penting murah dan laku kepada pembeli, mereka akan ambil untuk dijual lagi,” jelas Hindam.
Oleh karena itu, masyarakat dinilai punya peran penting dalam membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang. (*)