KETIK, MALANG – Pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang, baru bebas dari penjara sebulan lalu. Bukannya tobat, ia kembali mengulangi tindakan kriminal penjambretan yang berujung ditangkap oleh petugas Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajinan, Selasa, 19 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan usai analisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa," ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis, 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi jambret itu terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban, Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Saat tengah berkendara, Tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar," ungkapnya.
Masih kata AKP Bambang, kemudian anggota bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik RS.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tajinan.
"Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.
"Pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tuturnya. (*)