KETIK, MALANG – Sejumlah barang bukti dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang. Pemusnahan barang bukti yang mayoritas adalah narkoba tersebut dilakukan Kami, 18 Desember 2025.
Pemusnahan dilakukan Kajari Kabupaten Malang Fahmi, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara disesuaikan jenis barang buktinya. Ada yang diblender untuk narkoba, dipatahkan menggunakan gergaji besi dan dihancurkan
Kemudian ada pula barang bukti yang dibakar, serta dihancurkan dengan palu. Seluruh kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti hasil kejahatan tidak digunakan kembali.
Kajari Kabupaten Malang Fahmi menejelaskan, ini merupakan kegiatan pemusnahan triwulan ke-4. "Ini pemusnahan terakhir di tahun 2025. Tujuannya agar barang bukti hasil kejahatan yang telah incraht tersebut tidak disalahgunakan," ujarnya usai pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.
“Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” ucapnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan Kembali," tuturnya. (*)
