KETIK, SURABAYA – Proses seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali menjadi sorotan tajam. Dari sembilan nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, tak satu pun dikenal berasal dari kalangan konservasi satwa.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Agung Bayu Murti, SE., M.SE., pada 22 Oktober 2025, tercatat sembilan nama peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni:
• Bony Fasius, S.Sos., M.AP.
• Dedy Darsono Gunawan
• Hariyono, ST.CRP
• Ivy Juana, S.Sos., SH., MH.
• Jajeli Rois, S.E.
• H. Moch. Unsi, SH.
• Muhammad Syarifullah, SH.
• Rachmad Wahyudi Wibowo, ST.
• Yanuar Budianto, SE., MM.
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi), Singky Soewadji, menilai hasil seleksi tersebut menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga marwah lembaga konservasi tertua di Indonesia itu.
“Dari sembilan nama calon direktur, tidak ada satu pun yang dikenal di dunia konservasi. Bahkan tiga di antaranya justru berlatar belakang sarjana hukum. Ini seleksi direktur lembaga konservasi atau lembaga bantuan hukum?” tegas Singky Soewadji Jumat 24 Oktober 2025.
Menurutnya, proses rekrutmen yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) tidak transparan dan tanpa kriteria yang jelas.
“Sekarang orang-orang yang paham dunia konservasi malah disingkirkan. Ini memperlihatkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak menghargai arti penting sebuah lembaga konservasi,” tegasnya.
Singky juga mengungkapkan, Apecsi menerima banyak keluhan masyarakat terkait proses rekrutmen direktur yang berkali-kali ditunda dan diulang tanpa alasan yang jelas.
Selain soal seleksi, ia menyoroti insiden anak gajah berusia satu tahun yang ditunggangi oleh mahout (pawang) di KBS. Menurutnya, tindakan itu menyalahi prinsip kesejahteraan satwa.
“Itu anak gajah baru bayi, belum waktunya ditunggangi. Kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan satwa di KBS,” ujarnya.
Singky menyebut kan membawa persoalan ini ke rapat internal untuk menentukan langkah hukum dan advokasi terhadap Wali Kota Surabaya dan pihak pengelola KBS.
“Kami sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan atau melapor ke instansi terkait yang berwenang mengawasi lembaga konservasi,” pungkasnya. (*)
