KETIK, SURABAYA – Sidang perdana pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania telah digelar di PN Surabaya. Dalam sidang, terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy dalam fakta sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengatakan Roy kesal pada Angeline lantaran memiliki utang Rp 15 juta. Lalu, mobilnya pun digadaikan pada guru les musik mahasiswa Ubaya itu.
Usai sidang Ayah Angeline, Bambang angkat bicara terkait hal itu. Dirinya menilai masalah utang piutang tersebut tidak benar.
"Selama ini yg saya ketahui, anak saya tidak pernah berutang sama orang. Apalagi senilai itu, untuk apa? Jadi, menurut saya mungkin dari alibi terdakwa mengatakan seperti itu, untuk menutupi unsur perencanaannya," kata Bambang di PN Surabaya, Kamis (26/10/2023).
Bambang menyatakan motif Roy melakukan hal itu untuk penguasaan harta Angeline saja.
"Posisinya Angeline hilang STNK dianggap dia digadaikan, itu kan menurut saya sepihak. Dia berpikir menggadaikan tanpa persetujuan Angeline, sehingga Angeline begitu kehilangan. Itu ditanyakan sebagai orangtua, saya bilang saya gak mengetahui posisi STNK dan Angeline mencari, mungkin pada saat hilangnya mobil baru terungkap STNK ada di pelaku," ujarnya.
Hal senada disampaikan salah satu tim advokasi keluarga Angeline, Mahendra Suhartono. Menurutnya, dakwaan JPU tentang pasal 340 subsider 338 dan 480 pada Roy sudah tepat.
"Tentu, kami tetap berkeyakinan dan tanpa mengurangi rasa hormat kami ke pengadilan. Tentu kami berkeyakinan tindakan pembunuhan, yang dilakukan terdakwa itu dilakukan dengan rencana, bukan spontanitas," tuturnya.
Ia menilai, hasil visum dan penjelasan oleh JPU sudah sangat jelas. Artinya, ada luka-luka memar dan itu tentu diakibatkan karena penganiayaan terlebih dahulu dan tidak langsung dijerat dengan tali kolor.
Sampai pembuangan itu pun, sambung dia, adalah tindak pidana. Kendati begitu, ia menegaskan pasal yang disangkakan JPU sudah sesuai.
"Menurut saya dengan spontanitas tersebut tindak pidana (pembuangan jasad). Tapi tetap kita beranggapan, kita yakin bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan," katanya.
Perihal piutang Rp 15 juta yang disebut dalam sidang, Mahendra membantahnya. Ia mengaku keluarga tak pernah membenar hal tersebut.
"Karena selama ini jika Angeline minta uang kuliah selalu ditranfer melalui rekening BCA Angeline punya di Ubaya langsung terdebit, gak bisa dibuat atm disitu," tutupnya. (*)
Ayah Angeline Bantah Anaknya Punya Utang Rp 15 Juta ke Terdakwa
26 Oktober 2023 20:56 26 Okt 2023 20:56


Tags:
mahasiswa Ubaya Ubaya pembunuhan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya PN Surabaya PengadilanBaca Juga:
Cerita Mahasiswa Ubaya Tekuni Bisnis Cake hingga Raih Beasiswa Ke CinaBaca Juga:
Pria Temperamen Pembunuh Ayah Kandung dan Aniaya Istri Hamil, Tewas di Rumah Sakit JemberBaca Juga:
Tragedi di Jember, Pria Temperamen Bantai Ayah Kandung dan Juragan Jagal SapiBaca Juga:
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Kantor Lurah Banyuasin Didakwa Rugikan Negara Rp 688 JutaBaca Juga:
Sadis! Pemuda di Kabupaten Malang Ditusuk 20 Kali karena Mabuk dan Rebutan ToiletBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

24 Juni 2025 21:16
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

24 Juni 2025 20:49
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar Surabaya

24 Juni 2025 20:19
RS Citra Medika Butuhkan 2 Staf Rekam Medis, Ini Syaratnya

23 Juni 2025 12:37
Buat Akun Shopee Affiliate Pakai KTP dan NPWP Orang Lain, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

21 Juni 2025 21:19
Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM

21 Juni 2025 21:15
Kepala Kanwil Kemenkeu Jatim Ungkap Dampak Perang Iran Vs Israel Terhadap Indonesia
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
