BKD Sulsel: Belum Ada Keputusan PPPK Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Tetap Dilakukan

28 Maret 2026 15:22 28 Mar 2026 15:22

Thumbnail BKD Sulsel: Belum Ada Keputusan PPPK Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Tetap Dilakukan

BKD Sulsel pastikan belum ada keputusan terkait rencana dirumahkanya sejumlah PPPK. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

KETIK, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait wacana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, kebijakan resmi mengenai hal tersebut masih belum ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait rencana perumahan PPPK.

“Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada awak media, Sabtu, 28 Maret 2026.

Meski demikian, ia memastikan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.

Menurut Erwin, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran pada 2027.

Saat ini, Pemprov Sulawesi Selatan tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Erwin menjelaskan, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.

Ia memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan serta berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.

“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus merumahkan 100 orang. Yang 100 itu harus kita pastikan adalah mereka yang kinerjanya rendah,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemprov Sulsel BKD Sulsel Gubernur Sulsel Erwin Sodding Andi Sudirman Sulaiman PPPK Sulsel