KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan aset negara. Melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis 25 September 2025, Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengumumkan keberhasilan pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara berupa 12 unit dump truk.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Kamis 18 September 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat. Barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal narkotika atas terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, berhasil seluruhnya terjual dengan total nilai mencapai Rp5.254.523.000.
“Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini bentuk nyata dukungan kami terhadap upaya pengembalian kerugian negara serta optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme hukum,” tegas Hutamrin.
Barang rampasan yang berhasil dilelang meliputi berbagai jenis dump truk produksi Mitsubishi Fuso dan Mitsubishi Fighter dengan tahun pembuatan 2021–2022. Beberapa di antaranya adalah:
- Dump Truk Mitsubishi Fuso FN527ML K (6x4) warna oranye,
- Dump Truk Mitsubishi Fighter FN62F HDR (6x4) warna kuning,
- Dump Truk Mitsubishi Fuso FN527ML K (6x4) keluaran terbaru tahun 2022.
Hutamrin menegaskan, hasil lelang ini menunjukkan langkah tegas penegakan hukum sekaligus memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.
“Upaya ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana, pemulihan aset, dan penegakan supremasi hukum,” tutupnya.(*)