Layanan IGD JKN di Palembang, BPJS Kesehatan Tegaskan Akses Pasien Darurat Tak Boleh Terhambat

26 Maret 2026 15:20 26 Mar 2026 15:20

Thumbnail Layanan IGD JKN di Palembang, BPJS Kesehatan Tegaskan Akses Pasien Darurat Tak Boleh Terhambat

BPJS Kesehatan hadir dengan visi mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia, Kamis 26 Maret 2026. (Foto: BPJS Palembang)

KETIK, PALEMBANG – Kepastian layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali ditegaskan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, terutama dalam situasi mendesak saat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak beroperasi, Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam keterangan eksklusif, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, memastikan bahwa peserta JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit selama berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

“Jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pelayanan dijamin JKN dan harus diberikan tanpa penundaan,” tegas Edy. 

Namun, ia menekankan bahwa penentuan status gawat darurat sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di rumah sakit. Artinya, tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis mendapatkan penjaminan JKN apabila tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

“Kalau tidak masuk kategori gawat darurat, maka pasien akan mengikuti alur layanan JKN yang berlaku, yakni kembali ke FKTP,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti saat libur panjang atau Hari Raya. Peserta tetap dapat mengakses FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan masih beroperasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018, kondisi kegawatdaruratan mencakup situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, hingga kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.

Selain memastikan layanan berjalan optimal, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pendampingan bagi peserta di rumah sakit melalui petugas BPJS SATU. Petugas ini siap memberikan informasi, membantu proses layanan, hingga menindaklanjuti pengaduan peserta secara langsung di lokasi.

“Informasi kontak BPJS SATU tersedia di berbagai titik strategis di rumah sakit, lengkap dengan staf khusus yang ditunjuk untuk membantu peserta,” tambah Edy.

Tak hanya itu, kemudahan akses juga diperluas melalui layanan digital. Peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan, mulai dari cek kepesertaan hingga mencari fasilitas kesehatan. 

Sementara itu, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165 siap melayani administrasi dan pengaduan tanpa harus datang ke kantor.

Melalui berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur, sekaligus mengajak seluruh fasilitas kesehatan untuk terus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

“Jangan ragu berobat sesuai prosedur. Kami pastikan peserta JKN tetap terlindungi, terutama dalam kondisi darurat,” tutup Edy. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Kesehatan kota palembang Layanan Masyarakat