KETIK, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi 105 aparatur sipil negara (ASN) setelah Lebaran 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pola kerja pada masa transisi pascalibur panjang.
Pelaksanaan WFA berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan tersebut melibatkan ASN dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dimaksudkan sebagai tambahan waktu libur bagi ASN.
"WFA bukan tambahan libur karena ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel. Salain itu, pelaksanaan WFA ini juga mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Daerah (Setda) Sampang yang diterbitkan pada 3 Maret 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski bekerja dari luar kantor, ASN tetap wajib memenuhi target dan tanggung jawab pekerjaan sebagaimana saat bekerja secara langsung.
Untuk menjaga kinerjanya, Pemkab Sampang menerapkan sistem pengawasan secara berkala melalui laporan pekerjaan yang disampaikan kepada atasan masing-masing.
“Mereka harus menyampaikan laporan rutin, termasuk bukti hasil pekerjaan yang diusulkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Arif Lukman Hidayat. Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, Pemkab Sampang juga tidak memberikan izin WFA secara sembarangan. Penentuan ASN yang mengikuti skema kerja fleksibel dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi pegawai serta efektivitas pelaksanaan tugas.
Ia menambahkan, setelah masa WFA berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026, seluruh ASN akan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing.
“Skema kerja jarak jauh ini berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah itu, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor,” tuturnya. (*)
