Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Dicopot Jadi Staf Kecamatan

15 Oktober 2025 17:26 15 Okt 2025 17:26

Thumbnail Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Dicopot Jadi Staf Kecamatan
Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si (Foto: Abdul Fatah/Ketik.com)

KETIK, LUMAJANG – Terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang YNB akhirnya dicopot dari jabatannya dan dijadikan staf di Kecamatan Kunir.

Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si ketika dikonfirmasi Ketik.com membenarkan adanya pencopotan itu dan telah ditunjuk Plt untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.

"Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan ditugaskan sebagai staf di Kecamatan Kunir," kata Sekda Lumajang.

Untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang ditinggalkan YNB, Pemkab Lumajang menunjuk Kepala BKD Lumajang Ari Murcono sebagai Plt.

"Pencopotan ini sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat Lumajang dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Sekda Lumajang kemudian.

Dalam sepekan terakhir ini memang beredar kabar tentang pelanggaran ASN yang dilakukan oleh YNB. Terkait kabar tersebut, Inspektorat Lumajang kemudian melakukan pemeriksaan kepada YNB hingga kemudian pencopotan ini menjadi keputusan Bupati Lumajang.

"Memang ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas ini kita berikan kepada yang bersangkutan," ujar Sekda tanpa merinci file elektronik tersebut.

Masih kata Sekda Lumajang, pencopotan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada PP No. 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kepala dinas pendidikan Lumajang dicopot langgar disiplin pegawai berita lumajang hari ini