KETIK, SLEMAN – Sebuah kelalaian yang dipicu alasan "terburu-buru" harus dibayar mahal oleh Irwan Nugroho (28), sopir truk Dyna warna merah. Irwan akhirnya harus membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 15 juta.
Ia membayar ganti rugi kepada warga Dusun Sempu, Wonokerto, Turi, setelah terbukti merusak portal jalan di wilayah tersebut. Sanksi ini menjadi penekanan atas pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang baru diperketat di wilayah tersebut.
Penetapan sanksi ini diputuskan dalam mediasi yang tegang namun kondusif di Kantor Kalurahan Wonokerto pada Senin, 13 Oktober 2025, siang. Pertemuan ini dihadiri langsung Bupati Sleman, Harda Kiswaya beserta jajaran terkait dan perwakilan warga yang menuntut pertanggungjawaban penuh.
Rambu untuk membatasi truk galian C melintas hanya pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengajak warga untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Sleman. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antar warga masyarakat untuk mencapai kehidupan yang nyaman.
"Alhamdulillah sebagian sopir sudah paham, saya berharap guyup supirnya ini bentuk komitmen warga masyarakat untuk menjaga keamanan," ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman meminta bantuan Lurah dan Jagabaya untuk membantu memediasi. Selain itu, beliau juga meminta bantuan Kapolsek dan Danramil untuk membantu mengawal proses mediasi sampai selesai.
"Kita perlu kolaborasi antar warga masyarakat supaya kehidupan masyarakat bisa nyaman," tambah Bupati.
Kronologi dan Kemarahan Warga
Insiden pengerusakan portal terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, jauh di luar jam operasional yang ditetapkan oleh SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025. Aturan tersebut membatasi truk galian C melintas hanya pada pukul 08.00-18.00 WIB.
Proses pemasangan portal dilakukan 2 Oktober 2025. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)
Makwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman, sebelumnya sudah mewanti-wanti.
"Kami mengimbau agar peraturan ini dipatuhi. Jangan memaksakan kehendak karena ada undang-undang yang mengatur dan akan ditindak tegas bagi yang melanggar," ujarnya disela pemasangan portal dan rambu larangan tanggal 2 Oktober 2025 lalu.
Warga setempat, seperti Darmadi dan Murni, saat itu juga sangat mendukung pembatasan ini karena merasa dirugikan oleh truk muatan yang merusak jalan dan mengganggu aktivitas.
Pengakuan yang Memicu Tuntutan Sanksi Sosial
Saat mediasi, Irwan Nugroho mengakui perbuatannya merusak portal jalan di wilayah Padukuhan Sempu.
"Saya melakukan pengerusakan portal dikarenakan terburu-buru untuk menjemput driver satunya," ujar Irwan.
Pengakuan yang meremehkan itu sontak memicu kemarahan warga Sempu. Khamid, RW Sempu, menegaskan bahwa portal itu vital untuk keamanan lingkungan, dan alasan "terburu-buru" tidak sebanding dengan hilangnya rasa aman.
"Warga masyarakat Sempu sangat marah dan menuntut pihak sopir yang merusak portal diberi sanksi," tegas Khamid.
Sedangkan Suratman, RT Sempu, menambahkan bahwa warga menginginkan adanya sanksi sosial sebagai pelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Merespons tuntutan warga, Irwan Nugroho menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh. Setelah negosiasi yang alot dan disaksikan oleh jajaran Pemkab Sleman, kesepakatan akhir pun tercapai.
Irwan sanggup memberikan kompensasi membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta kepada warga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang nyata, truk Dyna merah yang digunakan untuk merusak portal ia tinggalkan untuk jaminan dan akan di ambil setelah kompensasi tersebut lunas terbayarkan.
Selain Bupati Sleman Harda Kiswaya, proses mediasi antara Pemerintah Kalurahan Wonokerto dengan warga diduga pelaku perusakan portal Sempu, Wonokerto, Turi juga disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Makwan, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Sleman Bagus Jalu Anggara.
Kemudian, Panewu Turi Joko Susilo, Lurah Wonokerto Turi Riyanto Sulistya, Danramil Turi Kapten Arm Wahyu Kuncoro, Kanit Polsek Turi Aiptu Mahmud. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran serius bagi semua pihak mengenai pentingnya tanggung jawab dan mematuhi aturan lingkungan.
Sedangkan Irwan Nugroho sendiri berharap kecerobohannya ini dapat menjadi pelajaran baginya untuk lebih bertanggung jawab di masa depan. (*)