KETIK, MUSI BANYUASIN – Tim kuasa hukum dokter Syahpri Putra Wangsa, korban penganiayaan dan pengancaman oleh keluarga pasien di RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, mengapresiasi Polres Musi Banyuasin yang telah menahan kedua tersangka.
Firmansyah Hakim, salah satu tim kuasa hukum dr Syahpr menyampaikan terima kasih kepada Polres Musi Banyuasin, terutama jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
"Secara khusus, kami berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Katim, serta seluruh jajaran penyidik Satreskrim Polres Muba atas kerja kerasnya hingga dua tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan," ujar Firmansyah mendampingi dokter Syahpri di Palembang, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurut Firmansyah Hakim, dukungan perhatian serta kepedulian dari berbagai pihak mulai dari Kemenkes RI, Pemkab Muba, IDI dan pihak RSUD Sekayu turut diapresiasi dalam mengawal kasus tersebut.
"Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi kami untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai koridor hukum. Dukungan Bupati pak Toha Tohet menunjukkan kepedulian pemimpin kepada warganya," katanya.
Ketika ditanya soal peluang untuk berdamai dengan pihak tersangka, Firmansyah mengaku masih membuka pintu damai.
Tetapi ia menegaskan sampai saat ini belum ada kata damai dari pihak dr Syahpri dan tersangka. "Kalau dari tersangka ada upaya damai kami sambut baik, jika memang ada melakukan upaya damai. Tapi sampai saat ini belum ada," katanya.
Untuk diketahui, Polres Musi Banyuasin telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan serta pengancaman yakni Siswandi dan Ismet Saputra.
Keduanya adalah keluarga pasien yang memaksa dokter Syahpri melepas masker dan mengancam saat berada di ruang pasien TBC lalu merekam perbuatannya. (*)