Anak yang Terjaring Sweeping Jam Malam Akan Langsung Dipulangkan ke Orang Tua

1 Juli 2025 19:50 1 Jul 2025 19:50

Thumbnail Anak yang Terjaring Sweeping Jam Malam Akan Langsung Dipulangkan ke Orang Tua
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kebijakan jam malam anak akan mulai diberlakukan pada Kamis 3 Juli 2025, anak di bawah umur 18 tahun yang masih kedapatan sering berkeliaran atau kluyuran di luar rumah pada malam hari, khususnya di atas pukul 22.00 WIB.

Mengenai sanksi jika anak tersebut terjaring Satpol PP atau pihak tertentu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. 

Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.

"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," jelasnya pada Selasa 1 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.

"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah," tuturnya.

Eri mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. "Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk," harapnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.

Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. (*)

Tombol Google News

Tags:

jam malam anak jam malam Surabaya Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Eri Pemkot Surabaya sanksi administratif