KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota membuka rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan Surabaya periode 2026-2030 yang dibuka mulai 14 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.
Ketua Tim Seleksi Dr Suko Widodo menyampaikan pendaftaran rekrutmen bisa diakses melalui daring di http://dispendik.surabaya.go.id/dewanpendidikan. “Pendaftarannya dengan mengisi data dengan format yang tersedia,” ujarnya di Surabaya pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada 16 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 dilakukan seleksi administrasi dan penetapan nominasi, kemudian pada 2 Maret diumumkan calon lolos nominasi. Berikutnya pada 4-5 Maret 2026 dilakukan pemaparan gagasan sekaligus wawancara.
Terkait persyaratannya, kata dia, yakni warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pendidikan minimal S1 atau D4 yang dibuktikan melalui ijazah.
Berikutnya adalah surat keterangan dari dokter, lalu surat pernyataan bermaterai tidak pernah terlibat kasus kriminal dan korupsi. Kemudian, mengisi form pendaftaran sesuai format yang disediakan, menuliskan curriculum vitae di bidang pendidikan pada form tersedia.
Selain itu, melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi pendidikan ataupun organisasi profesi lainnya, dan/atau organisasi kemasyarakatan. “Sifatnya tidak wajib, namun menjadi nilai tambah,” ucap Suko Widodo yang juga Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga tersebut.
“Jangan lupa juga menyampaikan tulisan singkat mengenai misi sebagai anggota Dewan Pendidikan Surabaya, maksimal 1.000 kata,” tambah Suko.
Terkait kriteria, ia menjelaskan pendaftar harus memiliki integritas dan beretika. Seperti, tidak pernah terlibat pidana/korupsi, memiliki rekam jejak baik di masyarakat, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
Kriteria lainnya yakni pendaftar harus berkompetensi dan berpengalaman. Yakni, memiliki pengamalan minimal 5 tahun di bidang pendidikan/kebijakan publik/sosial kemasyarakatan. Berikutnya, memahami sistem pendidikan nasional dan kebijakan Kota Surabaya.
Kriteria terakhir adalah perwakilan unsur masyarakat, yaitu tokoh atau praktisi pendidikan, dunia usaha serta organisasi masyarakat keagamaan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya juga telah membentuk panitia seleksi penerimaan Dewan Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan pansel yang telah disusun terdiri dari unsur perguruan tinggi di Kota Pahlawan.
Pansel berperan melakukan persiapan untuk melakukan pemilihan, menyusun pedoman teknis pemilihan, melakukan pengumuman rekrutmen bakal calon Anggota Dewan Pendidikan, melakukan seleksi pemilihan, serta melaporkan hasil pemilihan.
Berikut Daftar Pansel Anggota Dewan Pendidikan Surabaya:
1. Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. dari Unair (sekaligus ketua)
2. Prof. Muchlas Samani dari Universitas Negeri Surabaya (anggota)
3. Prof. Dr. Suryanto, M.Si., Psikolog dari Universitas Airlangga (anggota)
4. Prof. Dr. Dra. Ignatia Martha Hendrati, ME. dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim (anggota)
5. Dr.Ing. Ir. Setyo Nugroho dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (anggota). (*)
