KETIK, SAMPANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rabu, 14 Januari 2026.
Mereka mendesak Disperta KP segera mengusut tuntas dugaan hilangnya mesin hand tractor yang merupakan aset negara.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas raibnya aset milik pemerintah daerah.
Aksi demonstrasi sempat diwarnai ketegangan ketika massa berupaya memasuki ruangan kantor Disperta KP. Saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian pun tidak terhindarkan, meski situasi berhasil dikendalikan.
Koordinator Lapangan aksi, Zainal, mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada informasi yang berkembang di masyarakat serta pemberitaan di media terkait dugaan hilangnya mesin hand tractor yang berada di bawah pengelolaan Disperta KP Kabupaten Sampang.
"Kami menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat serta beredar di media mengenai dugaan hilangnya mesin hand tractor yang merupakan aset negara di bawah pengelolaan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset negara wajib dicatat, dijaga, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kehilangan aset negara tidak boleh terjadi tanpa laporan resmi, penelusuran, dan penetapan pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
"Apabila dugaan ini benar dan tidak dijelaskan secara terbuka, maka berpotensi mengarah pada kelalaian jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Zainal menambahkan, aset negara merupakan milik rakyat sehingga tidak boleh hilang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya mendesak dilakukannya audit terhadap Disperta KP Sampang serta klarifikasi terbuka terkait dugaan kehilangan mesin hand traktor tersebut.
"Apabila Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang tidak mampu mengusut, mengungkap, dan mempertanggungjawabkan kasus ini, maka kami menuntut yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan amanah," katanya.
Menurut Zainal, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk tuduhan, melainkan tuntutan atas transparansi, tanggung jawab, dan penegakan hukum," imbuhnya.
AMS juga menyampaikan ultimatum kepada pihak terkait. Mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dalam waktu 4×24 jam sejak aksi berlangsung.
"Jika tidak ada langkah nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami akan melakukan aksi demonstrasi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar, namun tetap dalam koridor hukum," pungkasnya.
Sementara itu, kasus kehilangan aset daerah kembali menimpa Disperta KP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Satu unit mesin hand traktor roda dua merek Quick G 3000 Zeva dengan motor penggerak Kubota RD 85 DI-2S dilaporkan hilang dari halaman belakang kantor dinas tersebut.
Mesin tersebut memiliki nomor rangka A25 08683 dan nomor mesin ASS 0082. Peristiwa kehilangan diketahui pada Sabtu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 07.36 WIB. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sampang. (*)
