KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil langkah tegas dalam mendorong digitalisasi administrasi kependudukan.
Melalui Surat Edaran Bupati Tahun 2026 yang ditandatangani pada Senin, 10 Februari 2026, percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi digulirkan di seluruh lini pemerintahan.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, pada Rabu, 18 Februari 2026, menginstruksikan agar seluruh jajaran segera mengakselerasi penerapan IKD sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional," ujar Abdul Hamid Wahid.
Melalui sistem IKD, masyarakat cukup menunjukkan identitas melalui aplikasi resmi di ponsel pintar tanpa harus membawa KTP-el fisik saat mengakses layanan publik.
Identitas digital tersebut telah terverifikasi dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menggariskan empat langkah percepatan.
Pertama, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso diwajibkan segera mengaktifkan IKD. Aparatur pemerintah diharapkan menjadi pelopor sekaligus teladan dalam penerapan identitas digital.
Kedua, para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif melakukan sosialisasi hingga tingkat masyarakat paling bawah. Edukasi dinilai penting agar warga memahami manfaat serta aspek keamanan IKD.
Ketiga, kemudahan akses menjadi prioritas. Aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso maupun melalui operator administrasi kependudukan yang tersedia di seluruh kecamatan.
Keempat, Dispendukcapil akan menerapkan layanan jemput bola dengan mendatangi perangkat daerah untuk memfasilitasi aktivasi secara kolektif sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
"IKD bukan sekadar foto KTP yang tersimpan di ponsel. Sistem ini merupakan dokumen kependudukan digital resmi yang telah terverifikasi dan memiliki kekuatan hukum," kata Bupati Hamid.
Ia menjelaskan, data identitas dalam IKD terintegrasi dengan berbagai layanan berbasis elektronik guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di akhir surat edaran tersebut, Bupati meminta seluruh jajaran di lingkungan pemerintah daerah menjalankan instruksi dengan penuh tanggung jawab.
"Bagi warga Bondowoso yang ingin mengaktifkan IKD, cukup membawa KTP-el fisik serta ponsel pintar dengan koneksi internet saat proses verifikasi," pungkasnya.
Pemerintah optimistis, percepatan aktivasi IKD akan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, aman, dan selaras dengan perkembangan teknologi digital.(*)
