Akibat Pinjam Nama Kredit Motor Orang Lain, 4 Orang Ini Jatuhi Vonis Bersalah PN Surabaya

20 Februari 2026 10:10 20 Feb 2026 10:10

Thumbnail Akibat Pinjam Nama Kredit Motor Orang Lain, 4 Orang Ini Jatuhi Vonis Bersalah PN Surabaya

Ilustrasi - Hakim memvonis 3 perempuan dalam kasus fidusia. (Foto: Freepik)

KETIK, SURABAYA – Berhati-hati terhadap iming-iming tawaran menggiurkan, termasuk meminjam identitas pribadi untuk pengajuan kredit ada baiknya jangan mudah diputuskan, jika tidak mau seperti Windarti.

Ia harus menjalani hukuman penjara, yang baru saja diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyebabnya nama Windarti dipinjam untuk pengajuan kredit motor ke FIFGroup, perusahaan pembiayaan (leasing) oleh Rusfandi alias Fendik.

Windarti tak sendiri, ia bersama tiga perempuan lain juga mengalami hal yang sama. Tiga perempuan itu adalah Nuryati, Julia Agustina dan Mei Supriyanti.

Ketiga perempuan ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 19 Februari 2026, dalam perkara pembiayaan bermasalah berbasis jaminan fidusia.

Majelis hakim memutus vonis Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati 7 bulan penjara dan Julia Agustina 1 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, Mei Supriyanti 10 bulan penjara.

Pelaku utama, Rusfandi alias Fendik menerima vonis pidana total 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu dan terungkap bahwa fasilitas pembiayaan diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Sedangkan para debitur juga sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun didorong adanya imbalan sejumlah uang dari Rusfandi. Namun pada kenyataannya usai dana disetujui, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik identitasnya hanya menerima sejumlah fee.

Ketika tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani.

Sementara itu, perkara ini bermula dari Windarti yang meminjamkan identitas pribadinya kepada Rusfandi alias Fendik untuk mengajukan kredit motor ke perusahaan leasing.

Setelah pengajuan kredit diterima atas nama Windarti, motor kreditan itu langsung dibawa kabur oleh Rusfandi. Ia juga tidak pernah membayar cicilan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati untuk meminjamkan identitasnya," katanya pada Jumat 20 Februari 2026.

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius, jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia," jelasnya.

Ia meminta masyarakat jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab. (*)

Tombol Google News

Tags:

fidusia kasus fidusia FIF FIFGROUP Berita Hukum berita hukum Surabaya Berita Surabaya