Pengisian Puluhan Jerigen Pertalite di SPBU Panyepen Sampang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Subsidi

20 Februari 2026 11:00 20 Feb 2026 11:00

Thumbnail Pengisian Puluhan Jerigen Pertalite di SPBU Panyepen Sampang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Subsidi

Petugas SPBU 54.692.10, Dusun Talian, Desa Panyepen, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur saat mengisi Pertalite ke puluhan jerigen plastik (Foto: Junaidi For Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam puluhan jerigen plastik di SPBU 54.692.10, Dusun Talian, Desa Panyepen, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Pengisian dalam jumlah besar itu dinilai rawan penyimpangan dan berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Sejumlah warga menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi beberapa hari lalu. Pengisian dilakukan secara terbuka ketika antrean kendaraan tengah mengular di area SPBU. Praktik itu memicu pertanyaan karena dilakukan dalam jumlah yang tidak lazim.

"Saat itu ada sekitar 20 jerigen diisi Pertalite. Kendaraan lain sampai antre panjang," kata seorang warga yang meminta namanya tidak dituliskan. Jumat, 20 Februari 2026.

Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya berada di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero) bersama aparat terkait. Ketentuan distribusinya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 junto Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pembelian BBM subsidi dan BBM penugasan dibatasi, termasuk mekanisme pengisian menggunakan jerigen. Pengisian ke dalam jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti nelayan, petani, atau pelaku usaha mikro, dengan syarat menunjukkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Dari sisi keselamatan, penggunaan wadah berbahan logam juga lebih dianjurkan ketimbang jerigen plastik.

Kondisi inilah yang memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah pembelian dalam jumlah besar itu telah mengantongi dokumen resmi dan dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau memang ada surat rekomendasi tentu tidak masalah. Tapi harus diawasi ketat. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi jumlahnya besar seperti itu," ujar warga lainnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU 54.692.10 belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pengisian Pertalite ke dalam jerigen tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Warga juga mendesak adanya pengawasan lebih ketat serta transparansi dari pengelola SPBU guna mencegah penyalahgunaan maupun praktik penimbunan BBM bersubsidi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengisian Pertalite SPBU Panyepen Sampang Drigen Warga Mengeluh