8 Juta Ekor Kuota Benur Pacitan Tak Bisa Terserap karena Moratorium Ekspor

29 Oktober 2025 08:30 29 Okt 2025 08:30

Thumbnail 8 Juta Ekor Kuota Benur Pacitan Tak Bisa Terserap karena Moratorium Ekspor
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pacitan, Edi Yanuriyadin saat menjelaskan kondisi regulasi distribusi benur di Pacitan, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Pemberlakuan moratorium ekspor benih bening lobster (benur) oleh pemerintah pusat sejak bulan lalu membuat aktivitas distribusi legal benur di Kabupaten Pacitan mandek.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Edi Yanuriyadin, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap ribuan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari penangkapan benur.

“Hingga saat ini nelayan tidak bisa menjual benur secara legal. Masih di-hold, tidak ada permintaan resmi. Penerbitan SKAB atau surat jalan juga tidak ada,” ujar Edi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Pasalnya, ia menjelaskan, secara regulasi penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) hanya dimungkinkan untuk dua tujuan, yakni penelitian serta pembudidayaan dalam negeri. 

“Sesuai aturan, SKAB masih bisa dikeluarkan untuk dua hal, penelitian dan pembudidayaan dalam negeri. Tapi keduanya belum berjalan di sini,” jelasnya.

Edi menambahkan, bagi pihak yang hendak melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri, wajib melampirkan dokumen Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pembudidaya skala besar, sedangkan untuk skala kecil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada permintaan yang memenuhi persyaratan tersebut.

 “Permintaan dari dua jalur itu bisa dibilang tidak ada,” ujarnya.

Akibat situasi tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan belum bisa menerbitkan surat jalan untuk benur.

“Selama belum ada pembudidaya yang bisa menunjukkan CBIB, kami tidak bisa menerbitkan surat jalan apapun,” kata Edi.

Ia merinci, masih tersedia delapan juta ekor kuota benur yang dapat dilayani Dinas Perikanan Pacitan apabila ada perusahaan pembudidaya yang memenuhi syarat CBIB.(*)

Tombol Google News

Tags:

Benur dinas perikanan pacitan CBIB Kementerian Kelautan dan Perikanan pembudidayaan lobster ekspor benur