KETIK, JAKARTA – Divisi Propam Polri telah menahan 7 personel Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Tujuh personel tersebut di antaranya Bripka R, Kompol C, Aipda D, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kepastian tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Ia juga mengatakan bahwa ketujuh personel tersebut telah melanggar kode etik kepolisian.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya dilansir laman Humas Polri, Jumat, 29 Agustus 2025.
“Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegasnya.
Karena itu, 7 personel tersebut ditetapkan penempatan khusus selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Sementara Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo menyampaikan permohonan kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya saudara Affan,” jelasnya.
“Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” lanjut Komjen Imam.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terhadap 7 anggotanya.
“Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” tandasnya.(*)