6 Jukir di Pasar Induk Kramat Jati Ditangkap Usai Lakukan Pungli Berkedok Koperasi

15 Mei 2025 17:20 15 Mei 2025 17:20

Thumbnail 6 Jukir di Pasar Induk Kramat Jati Ditangkap Usai Lakukan Pungli Berkedok Koperasi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 6 juru parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka ditangkap karena ketahuan melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok koperasi.

Keenam jukir yang ditangkap masing-masing berinisial S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43). Mereka diduga melakukan pungli berkedok koperasi Bapengkar.

“Kami temukan praktik pungli berkedok koperasi yang dilakukan oleh para juru parkir,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis, 15 Mei 2025.

“Tarif pungli bervariasi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Nicolas.

Dalam melancarkan aksinya, kata Nicolas, para pelaku mengaku sebagai bagian dari koperasi. Mereka memaksa pedagang dan pengunjung pasar untuk membayar parkir sesuai keinginan pelaku.

Tidak hanya memaksa, para pelaku melakukan intimidasi bagi pengunjung atau pedagang yang menolak.

Lebih lanjut, Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas pungli, terutama di tempat umum. Tekad itu sejalan dengan Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar Mabes Polri.

Targetnya adalah berbagai praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.

“Kami akan terus berusaha sampai praktik pungli di wilayah hukum Jakarta Timur dapat diatasi dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Jukir Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur pungli