KETIK, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap sejumlah pernyataan mencengangkan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila pada wanita PPLN Den Haag.
Fakta persidangan diungkapkan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim pada Rabu, (3/7/2024).
Salah satu janji yang dilontarkan oleh Hasyim adalah menikahi anggota PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Janji itu diucapkan oleh Hasyim, ketika korban sudah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan badan.
"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," dikutip pada Kamis, (4/7/2024).
Ratna mengungkapkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela Bimtek PPLN di Amsterdam.
"3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam," terang Ratna.
"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.
Usai melakukan hubungan badan, Hasyim kemudian menulis surat pernyataan yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai.
Surat tersebut ditulis atas desakan korban karena untuk menagih janji Hasyim untuk menikahi korban.
Surat pernyataan tersebut berisikan 5 poin dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024, ini isi surat pernyataan tersebut.
Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari untuk Wanita PPLN Den Haag
4 Juli 2024 03:18 4 Jul 2024 03:18
Hasyim Asy'ari. (Foto: Instagram @kpu_ri)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
Tags:
DKPP Hasyim Asy'ari Ketua KPU kasus asusila 5 poin surat penyataan PPLN PPLN Den HaagBaca Juga:
Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan 2026Baca Juga:
Satu Abad Nahdlatul Ulama, Jejak Tiga Serangkai Ulama dan Mandat Spiritual Syaikhona KholilBaca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan di UM Palembang, Dosen Terlapor Beri PenjelasanBaca Juga:
Diduga Diperkosa Rekan Sendiri, Pekerja THM Maxy Gold Madiun Lapor PolisiBaca Juga:
Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah SD di Palembang, Korban Diimingi Uang Rp5 RibuBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
