Diduga Diperkosa Rekan Sendiri, Pekerja THM Maxy Gold Madiun Lapor Polisi

17 Desember 2025 22:08 17 Des 2025 22:08

Thumbnail Diduga Diperkosa Rekan Sendiri, Pekerja THM Maxy Gold Madiun Lapor Polisi
THM Maxy Gold Madiun yang jadi lokasi dugaan pemerkosaan seorang pekerja oleh rekannya sendiri, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Angga Novpratama/Ketik)

KETIK, MADIUN – Seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold yang berada di Kota Madiun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua rekan kerjanya sendiri. 

Kasus dugaan tindak asusila tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

Korban berinisial Cinta (bukan nama sebenarnya), berusia 21 tahun, melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Saat membuat laporan, Cinta didampingi dua pegiat sosial, Yusuf Prasetyo dan George Efraim Rinhea. 

Laporannya diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota dan selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, usai korban mengikuti perayaan ulang tahun ketiga Maxy Gold Madiun. 

Dalam acara itu, korban mengaku mengonsumsi minuman beralkohol yang ditawarkan tamu hingga berada dalam kondisi mabuk.

Merasa tidak enak badan, korban menuju toilet. Setelah keluar, ia dibantu beberapa rekannya, yakni Didik, Totok, dan Boby, lalu dibawa ke ruang LC. 

Dari ruangan tersebut, korban kemudian dibawa ke ruang VIP 1 oleh dua terduga pelaku.

“Setelah berada di situ, saya dibawa dua pelaku ke ruang VIP 1. Dua terduga pelaku yang membawa saya itu ada rekaman CCTV-nya,” ujar Cinta saat memberikan keterangan.

Korban mengaku tidak sadarkan diri saat peristiwa pemerkosaan terjadi. 

Ia baru tersadar ketika hendak muntah dan mendapati dua pria berinisial H dan C berada di atas tubuhnya.

“Saya langsung menendang kedua pelaku dan berusaha keluar dari ruangan itu,” ungkapnya.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya bernama Yudi. 

Laporan itu kemudian diteruskan kepada salah satu direksi Maxy Gold Madiun, Intan. 

Menurut korban, pihak manajemen telah mengetahui kejadian tersebut dan sempat melihat rekaman CCTV.

Sebelum melapor ke polisi, korban mengaku sempat ditawari penyelesaian secara kekeluargaan dengan imbalan uang. 

Tawaran itu ditolaknya karena tekanan psikis yang terus dialami.

“Saya melaporkan kasus ini agar pelaku kapok dan merasakan setimpal seperti yang saya alami. Saya menanggung malu, apalagi saya masih bekerja di sana, sementara para pelaku bisa bebas bersenang-senang,” kata Cinta.

Korban juga menyampaikan bahwa dua terduga pelaku telah dipecat dari tempat kerjanya. 

Pihak manajemen Maxy Gold Madiun disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan oknum tersebut.

Yusuf Prasetyo dari Yayasan Triga Nusantara Indonesia menyatakan pihaknya mengawal kasus ini sejak menerima pengaduan dari korban.

“Kami mendapat pengaduan adanya dugaan tindak asusila di Maxy Gold. Karena itu kami mendampingi korban melapor ke Polres Madiun Kota dan memastikan proses hukumnya terus berjalan,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya pelapor akan kami periksa dan dilakukan visum,” katanya saat dikonfirmasi.

Terkait kasus ini, pihak manajemen Maxy Gold Madiun belum memberikan keterangan resmi. 

Intan selaku direksi meminta konfirmasi diarahkan kepada Surya Yudi sebagai perwakilan manajemen. 

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan.(*)

Tombol Google News

Tags:

dugaan kasus pemerkosaan THM Maxy Gold Kota Madiun Jawa timur THM Madiun Kriminal Madiun kasus asusila Polres Madiun Kota