Warga Resah Bau Busuk Kandang Ayam CV Bumi Indah, DPRD Kabupaten Blitar Segera Sidak

12 September 2025 21:01 12 Sep 2025 21:01

Thumbnail Warga Resah Bau Busuk Kandang Ayam CV Bumi Indah, DPRD Kabupaten Blitar Segera Sidak
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Komisi III, Aryo Nugroho, S.H., Jumat 12 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Bau busuk yang selama dua tahun terakhir menghantui warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keresahan warga semakin bertambah setelah muncul dugaan adanya aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam di peternakan milik CV Bumi Indah.

Isu ini pun langsung mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Anggota Komisi III, Aryo Nugroho, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan turun tangan jika benar ada pengolahan limbah yang tidak sesuai aturan.

“Selama ini kami hanya menyoroti masalah perizinan kandang ayam, bukan urusan lain di luar itu. Dulu sudah pernah kami sidak, dan memang izinnya masih dalam proses. Bahkan sampai sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya juga belum terbit. Nah, kalau sekarang muncul kabar soal pengolahan limbah, kami sama sekali belum menerima laporan resmi,” ujar Aryo, Jumat, 12 September 2025.

Aryo menambahkan, DPRD tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa adanya laporan tertulis dari masyarakat.

“Kalau memang ada informasi tentang pengolahan limbah, warga bisa bersurat ke DPRD. Dari situ akan kami tindak lanjuti. Kalau terbukti, kami tidak segan untuk sidak lagi ke lokasi,” tegasnya.

Sejumlah warga Desa Ngaringan mengaku mulai kehilangan kesabaran. Bau kotoran ayam yang menyengat disebut sudah sangat mengganggu aktivitas harian.

“Sudah lebih dari dua tahun kami hidup dengan bau ini. Anak-anak sering batuk dan mual kalau sedang kencang-kencangnya. Belum lagi kalau musim hujan, baunya tambah parah,” keluh Suparno, salah satu warga setempat.

Tak hanya masalah kesehatan, warga juga khawatir dugaan pengolahan limbah akan berdampak pada lingkungan sekitar.

“Kalau benar limbah diolah tanpa aturan, ini jelas berbahaya. Bisa mencemari air tanah. Harapan kami DPRD dan Pemkab jangan tinggal diam, harus ada tindakan nyata,” imbuhnya.

Menanggapi keresahan itu, Aryo menegaskan DPRD tidak akan mentolerir jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau nanti terbukti ada aktivitas pengolahan limbah yang melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Bisa berupa peringatan keras, bahkan penutupan jika tidak ada perbaikan,” katanya.

Ia juga membuka ruang dialog agar warga bisa menyampaikan aspirasi secara langsung. “Kalau masalah ini terus berlarut-larut, masyarakat bisa ajukan hearing dengan DPRD. Kami siap memfasilitasi,” tambah Aryo.

Kasus bau busuk dari kandang ayam CV Bumi Indah bukanlah hal baru. Sejak dua tahun lalu, ratusan kepala keluarga di beberapa RT di Desa Ngaringan sudah mengeluhkan kondisi tersebut. Meski beberapa kali dilakukan mediasi, solusi nyata tak kunjung hadir.

Kini, dengan isu baru soal dugaan pengolahan limbah, kekhawatiran warga semakin besar. Mereka berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar bergerak cepat, sebelum masalah ini menimbulkan dampak lebih luas.

“Jangan sampai warga hanya diminta bersabar terus, sementara kami tiap hari jadi korban,” pungkas Suparno. (*)

Tombol Google News

Tags:

kandang ayam Bau DPRD sidak warga