KETIK, BLITAR – Warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, mendesak pemerintah segera turun tangan terkait bau busuk yang sudah dua tahun terakhir menyelimuti pemukiman mereka. Bau tak sedap itu diduga kuat berasal dari aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam milik CV Bumi Indah.
Sedikitnya tiga Rukun Tetangga (RT) yang dihuni ratusan kepala keluarga terpaksa setiap hari menghirup udara bercampur bau menyengat. Situasi itu membuat warga tak tahan lagi.
“Baunya seperti bangkai, mas. Ini sudah dua tahun kami alami. Kalau protes ke pihak kandang, tidak pernah ada tanggapan. Paling sebentar hilang, lalu bau lagi. Sekarang warga benar-benar sudah muak,” kata Soim, salah satu warga, Rabu 10 September 2025.
Warga menduga, bau itu bukan semata berasal dari kotoran ayam kandang, melainkan dari aktivitas pengolahan limbah yang dilakukan pihak CV Bumi Indah. Indikasinya, warga sering melihat truk-truk pengangkut kotoran ayam keluar-masuk lokasi kandang.
“Kandang ini sudah lama ada, tapi baru dua tahun terakhir bau parah. Ternyata ada mesin pengolah limbah jadi pupuk. Bahkan, kelihatannya kotoran dari peternakan lain juga dibawa ke sini. Truknya lalu-lalang lewat kampung,” ungkap Soim.
Ironisnya, menurut penuturan warga, izin lingkungan yang dulu diajukan CV Bumi Indah hanya sebatas untuk kandang, bukan untuk aktivitas pengolahan limbah.
Kesabaran warga tampaknya sudah habis. Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika pengelola tetap mengabaikan keluhan ini.
“Kalau terus-terusan begini, kami akan turun demo. Jangan sampai kesehatan warga dikorbankan. Bau busuk ini bikin hidup jadi tidak nyaman,” tegas Khatimah, warga lainnya.
Kepala Desa Ngaringan, Agus Tridjanjanto, mengaku sudah menerima banyak laporan serupa dari warganya. Ia bahkan mengaku pernah meninjau langsung lokasi.
“Baunya memang menyengat sekali. Dari informasi masyarakat, ada aktivitas pengolahan limbah di sana. Tapi saat ditanya ke pengelola, mereka mengaku tidak ada. Padahal, warga yang kerja di situ juga menyampaikan hal sebaliknya,” ujarnya.
Agus berharap pihak CV Bumi Indah segera merespons keluhan masyarakat dan mencari solusi.
“Jangan sampai warga resah. Kalau memang benar ada pengolahan limbah tanpa izin, tentu harus ada tindakan tegas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Blitar, Pramesti, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk CV Bumi Indah. Namun, ia mengaku tidak tahu jika bau busuk sampai menyebar ke permukiman.
“Survei kami dulu kandangnya tertutup. Kalau bau pasti ada, namanya juga kotoran. Tapi saya tidak tahu kalau baunya sampai keluar,” katanya pada awak media, Kamis 11 September 2025.
Lebih lanjut, Pramesti mengakui bahwa sebenarnya CV Bumi Indah belum diperbolehkan mengolah limbah karena dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) belum tuntas.
“Sebenarnya belum boleh mengolah limbah. Sudah kami peringatkan berkali-kali, selesaikan dulu UKL/UPL. Baru bisa jalan,” jelasnya.
Kini, warga menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Blitar dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka menuntut agar peternakan tersebut ditutup permanen.
“Harus diperiksa total. Kalau benar ada pengolahan limbah ilegal, jangan dibiarkan. Kalau tidak segera ditindak, warga siap turun ke jalan,” pungkas Khatimah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi dan didatangi langsung ke kantor mereka di Kelurahan Karangsari, Kota Blitar.(*)