Warga Kemloko Laporkan Kades ke Bupati Blitar Gara-Gara Surat Ghaib Tak Kunjung Terbit

18 November 2025 19:37 18 Nov 2025 19:37

Thumbnail Warga Kemloko Laporkan Kades ke Bupati Blitar Gara-Gara Surat Ghaib Tak Kunjung Terbit
Anik saat menyerahkan berkas laporan, Selasa 18 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Permintaan surat ghaib dari seorang warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, berujung panjang. Tak dilayani berulang kali, Anik Purwanti akhirnya memilih melapor langsung kepada Bupati Blitar. Laporan itu masuk pada Selasa 18 November 2025 dan kini sudah diteruskan ke Inspektorat serta Ombudsman RI.

Anik, warga RT 02 RW 06, mengaku sudah hampir putus asa. Ia membutuhkan surat ghaib sebagai syarat untuk menggugat harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama. Namun, permohonan itu tak mendapat tanggapan dari pihak desa.

Ia menyebut mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan dan sudah lama tidak bisa dihubungi. Kondisi itulah yang membuat surat ghaib dibutuhkan sebagai bukti bahwa pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya.

“Aku cuma mau mengurus hakku. Di Pengadilan Agama harus pakai surat ghaib. Tapi ke desa kok ya nggak dilayani-layani. Padahal mantan suamiku sudah nggak tahu di mana, nggak bisa dihubungi sama sekali,” ungkap Anik.

Padahal, menurut Anik, ia sudah membawa semua syarat, termasuk surat pengantar dari RT dan RW. Namun ia merasa dipingpong dan dianggap tidak dihiraukan oleh perangkat desa.

“Kami warga sini sendiri, tapi malah seperti didiskriminasi. Sudah berkali-kali ke balai desa, tapi tetap nggak ada hasil. Akhirnya saya putuskan lapor Bupati,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, justru menolak anggapan bahwa ia mempersulit warganya. Ia menilai permohonan Anik perlu dikaji karena terkait perkara hukum yang sebelumnya sudah pernah diputus Pengadilan Negeri Blitar.

Menurut Choiri, mantan suami Anik pernah menggugat harta bersama dan menang di Pengadilan Negeri. Karena itu, ia perlu memastikan agar penerbitan surat ghaib tidak menimbulkan masalah hukum baru.

“Sepengetahuan saya, perkara gono-gini itu sudah pernah digugat di Pengadilan Negeri dan dimenangkan mantan suaminya. Kalau muncul gugatan lagi di Pengadilan Agama, saya takutnya justru menimbulkan konflik hukum lain,” jelasnya.

Choiri menegaskan ia bukan menghambat, tetapi berhati-hati. Ia mengaku masih menunggu arahan ahli hukum agar penerbitan surat tersebut tidak menjerat pihak desa.

“Wong kami ini hanya pelayanan. Kalau aman secara hukum, apa susahnya membantu warga saya sendiri? Saya cuma perlu memastikan dulu supaya tidak salah langkah,” katanya melalui sambungan telepon.

Laporan Anik kini sudah masuk ke Inspektorat dan Ombudsman untuk dilakukan penelusuran. Sementara itu, pihak desa masih menunggu hasil konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan terkait surat ghaib tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti problem klasik pelayanan publik di daerah: antara kehati-hatian birokrasi dan kebutuhan mendesak warga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Anik Kemloko Blitar Laporkan kades Ghaib Bupati Kabupaten Blitar