KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang resmi melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada warga Perumahan Griya Shanta, tepatnya di RW 12 Kelurahan Mojolangu. Langkah ini diambil karena warga belum juga membongkar dinding pembatas yang sebelumnya sudah diminta untuk dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat peringatan sebelumnya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari warga.
"SP 3 sudah kami kirimkan lewat Kantor Pos," ujar Heru, dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 November 2025.
Dinding pembatas yang berada di kawasan RW 12 Kelurahan Mojolangu tersebut berdiri di area yang akan menjadi jalan tembus menuju Jalan Candi Panggung. Melalui surat peringatan yang dikirimkan, warga diminta untuk membongkar secara mandiri.
Namun hingga kini, dinding pembatas itu masih berdiri kokoh dan pembongkaran belum juga dilakukan. Kondisi ini terjadi karena sebagian warga menolak proyek jalan tembus yang rencananya akan dibangun di kawasan tersebut.
Mereka beralasan, dinding itu sudah lama berdiri dan merupakan bagian dari pembangunan awal yang dilakukan pengembang perumahan.
Padahal, proyek jalan tembus itu dinilai penting untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung dan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat). Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, tingkat kepadatan di Jalan Candi Panggung bahkan sudah mendekati ambang batas jenuh.
"Di situ sudah sangat padat. Idealnya, derajat kejenuhan berada di kisaran 0,5 sampai 0,7," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Melalui jalur baru yang memiliki panjang sekitar 500 meter dan lebar 10 meter itu, dinilai dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Hal serupa juga telah disampaikan oleh Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa.
"Ketika pembatas jalan dibuka, tentu mobilitas warga akan meningkat. Itu bisa menimbulkan dampak pada kenyamanan, ketertiban, bahkan keamanan warga sekitar. Pemkot harus menjelaskan manfaat yang akan diperoleh, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga," katanya.
Apabila prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) jalan tersebut telah diserahkan oleh pengembang, maka kewenangan selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kota Malang. Namun hal tersebut harus disertai dengan tinjauan dampak terhadap masyarakat.
"Kalau memang aset itu sudah sah milik pemda, maka pemkot punya otoritas penuh untuk mengelolanya. Tapi tentu tetap harus memperhatikan analisis dampak lalu lintas, amdal, dan kesesuaian tata ruang," tutupnya.
