KETIK, MALANG – Polemik pembangunan jalan tembus di Perumahan Griya Shanta terus disorot. Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa, menegaskan Pemkot Malang wajib menertibkan dinding pembatas dan membuka jalan tembus apabila Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan tersebut telah resmi diserahkan dan menjadi aset milik Pemkot.
Ia menekankan pentingnya memastikan kejelasan status PSU berupa jalan yang direncanakan menjadi akses tembus antara RW 9 dan 12 Kelurahan Mojolangu menuju Jalan Candi Panggung.
Menurutnya, apabila status PSU dapat dibuktikan telah diserahkan, maka secara hukum otomatis menjadi aset milik Pemkot Malang.
"Itu bisa dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST). Kalau sudah ada, maka status PSU otomatis menjadi bagian dari aset Pemkot Malang,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam merealisasikan jalan tembus, Pemkot Malang harus menertibkan dinding pembatas. Diketahui bahwa dinding tersebut berada di lahan yang telah menjadi kewenangan Pemkot Malang.
Penyerahan PSU perumahan sendiri telah tertuang dalam BAST Nomor 600.2.18.2/583/35.73.403/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang serah terima secara administrasi kepada Pemerintah Kota Malang.
Kemudian, BAST Nomor 640/984/35.73.403/2020 (01/BAST.admin/BPM_GSE/XI/2020) tanggal 5 November 2020 dan BAST Nomor: 17/BA/WK/DSP-1/997 (181.2/331/428.401/1997) tanggal 24 Februari 1997 tentang serah terima lahan prasarana, sarana, dan utilitas.
Akademisi Fakultas Hukum (FH) UB ini menambahkan, ketika PSU sudah menjadi aset daerah, pemanfaatannya harus melalui perencanaan matang.
“Pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan perencanaan yang mencakup analisis dampak lalu lintas, amdal, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," lanjutnya.
Mengenai penolakan warga, ia menyebut warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan atau terganggu.
“Sangat terbuka kemungkinan itu. Warga berhak menggugat jika merasa terganggu atau dirugikan. Tapi pemda juga tentu punya argumentasi hukum untuk menjawabnya,” tegasnya.
Membuka jalan tembus dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan dan tingginya mobilitas warga di sekitar. Namun, Pemkot Malang harus mampu mengelola dampak sosial yang dikhawatirkan masyarakat.
“Ketika pembatas jalan dibuka, tentu mobilitas warga akan meningkat. Itu bisa menimbulkan dampak pada kenyamanan, ketertiban, bahkan keamanan warga sekitar,” tutupnya. (*)
