Warga Dampit Kabupaten Malang Residivis Bobol Toko Ditangkap Polrestabes Surabaya

7 Agustus 2025 23:16 7 Agt 2025 23:16

Thumbnail Warga Dampit Kabupaten Malang Residivis Bobol Toko Ditangkap Polrestabes Surabaya
HS (kiri) ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya usai membobol toko swalayan di Surabaya, Kamis, 7 Agustus 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial HS warga Dampit, Kabupaten Malang residivis pelaku pembobolan toko di Kota Surabaya.

Pelaku sudah menjalankan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) antara lain pertokoan Indomaret kawasan Tegalsari, dan Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya.

"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, Kamis, 7 Agustus 2025.

AKP Rina menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku tergolong nekat dengan menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan. "Pelaku memantau lokasi yang akan dibobol dan sepi," imbuhnya.

Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya ini menyebutkan, pelaku menggunakan celah di atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa demi bisa mencapai area penyimpanan barang berharga.

Setelah berhasil masuk, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone.

"Pelaku melakukan aksi cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya," beber AKP Rina.

Penangkapan pelaku setelah adanya kejadian pembobolan toko swalayan di kawasan Jalan Ciliwung. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati identitas pelaku yang membobol toko dari belakang. Pelaku ditangkap ditempat indekosnya dan tidak berkutik.

Saat ditangkap, pelaku mengakui jika usai membobol toko swalayan. Dalam pemeriksaan pelaku akui beraksi seorang diri.

AKP Rina menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota.

"Untuk TKP lainnya masih dalam penyelidikan termasuk itu (keterlibatan jaringan pembobol toko lain)," jelasnya.

Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman Hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kejahatan di Surabaya kriminal di Surabaya unit Resmob Polrestabes Surabaya Polrestabes Surabaya Surabaya Dampit Kabupaten Malang