KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya mencatat 15.176 pelanggaran lalu lintas selama dua minggu pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polrestabes Surabaya Kompol M Su'ud mengatakan bahwa pada minggu pertama terdapat 5.650 pelanggar dan 4.240 teguran, sedangkan pada minggu kedua terdapat 9.526 pelanggar dan 18.804 teguran.
"Total pelanggaran yang tercatat selama dua minggu pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 adalah 15.176 pelanggaran," kata Kompol Su'ud, Rabu, 30 Juli 2025.
Kompol Su'ud menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan menggunakan tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile.
Berdasarkan data laporan harian, sebanyak 999 pelanggar terjaring ETLE statis, 447 pelanggar terjaring ETLE mobile, dan 13.730 terjaring tilang manual.
"Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak melengkapi perlengkapan kendaraan seperti tanpa plat nomor hingga tidak ada spion," kata Su'ud.
Sementara itu, terkait penggunaan handphone saat berkendara, Su'ud mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak dominan, namun tetap dilakukan penindakan dengan menggunakan kamera ETLE.
"Penggunaan handphone saat berkendara ada, tapi tidak dominan. Kami menggunakan kamera ETLE untuk mendeteksi pelanggaran tersebut," kata Kompol Su'ud.
Meski begitu, beberapa pelanggaran, polisi melakukan penindakan dengan tilang secara manual.
"Fokus kami untuk memberikan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat Surabaya agar lebih patuh pada keselamatan dirinya dan orang lain," tuturnya.(*)