KETIK, BONDOWOSO – Aksi pencurian hewan ternak di Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, berhasil digagalkan berkat kepekaan warga sekitar. Seorang pelaku yang berusaha membawa kabur seekor kambing akhirnya tertangkap basah dan diserahkan ke Polsek Wonosari.
Oleh warga, pelaku bersama barang bukti berupa kambing curian diserahkan ke Polisi. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku diketahui mencoba melepaskan ikatan kambing milik warga yang sedang ditambatkan di area persawahan. Namun sebelum berhasil melarikan hewan tersebut, aksinya lebih dulu dipergoki warga yang langsung mengambil tindakan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara warga dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Polsek Wonosari telah berhasil mengamankan satu tersangka berikut satu ekor kambing sebagai barang bukti. Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menyerahkan kambing tersebut kembali kepada pemiliknya,” jelas Kapolres, Sabtu, 26 Juli 2027.
Penyerahan kambing dilakukan langsung oleh Kapolres kepada pemilik sahnya, Suparto, sebagai bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga hak-hak masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.
“Kami tidak hanya menangani pelaku, tetapi juga memastikan hak milik warga yang menjadi korban kejahatan bisa kembali,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Suparto, sang pemilik kambing, menyampaikan rasa syukur atas pengembalian hewan ternaknya tanpa dikenakan biaya apa pun.
“Saya sangat bersyukur kambing saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polres dan Polsek Wonosari atas bantuannya. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga situasi aman dan tertib di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. (*)