KETIK, BONDOWOSO – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Bondowoso berhasil membekuk dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus curanmor dengan total tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bondowoso pada kamis 24 Juli 2025, Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono mengungkap bahwa dua pelaku berinisial AS dan ML telah diamankan setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Satreskrim.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa wilayah, Keduanya kini dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan diancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kapolres.
Menurut hasil penyidikan, keduanya menjalankan aksi pencurian di sejumlah titik, yang sebagian besar dilakukan pada malam hari. Aksi pertama berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.
Dua hari kemudian, mereka kembali beraksi di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, pada waktu yang hampir sama. Terakhir, mereka tertangkap usai mencuri motor di Dusun Timur Gunung, Desa Tegaljati, pada Senin dini hari, 21 Juli 2025.
"Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sebagai kendaraan operasional, AS bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan ML langsung mengeksekusi dengan merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T," jelas Kapolres
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit Honda Supra X 125 warna hitam bernopol DK 3046 ABO, Honda Beat yang digunakan saat beraksi, Honda Astrea Prima, dan Yamaha Jupiter Robot merah. Polisi juga mengamankan alat-alat kejahatan seperti kunci T, sebilah pisau, dan tiga kunci kontak motor lainnya.
Kapolres menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menekan angka kriminalitas di Bondowoso. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi.
"Kami imbau warga untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di malam hari, Langkah sederhana ini bisa mencegah tindak kejahatan serupa terulang," pungkasnya.(*)