KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan Pelantikan 7 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pada Senin malam, 3 November 2025.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Wali Kota, Hj Balgis Diab, Ketua DPRD, M. Azmi Basyir, dan Sekda Nur Priyantomo.
Penyerahan SK ini menandai perubahan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diiringi dengan harapan peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Usai menyerahkan SK, Wali Kota Aaf menyatakan bahwa, SK telah diserahkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD. Ia menekankan bahwa, status baru ini membawa beban tugas tambahan, terutama kewajiban pelaporan kinerja melalui sistem e-kinerja.
"Tadi pagi sudah diserahkan semua. Kita memang bagi di masing-masing OPD ya. Yang pasti ada beban tugas karena mereka sudah resmi harus melaporkan kinerjanya melalui e-kinerja. Itu pasti ada beban tugas tambahan, itu juga menjadikan teman-teman ini harus lebih semangat dan profesional," ujar Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Wali Kota Aaf mengakui masih adanya kebingungan di kalangan pegawai mengenai nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) PPPK Paruh Waktu, termasuk perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah Kota akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan detail teknis lebih lanjut.
Mengenai penggajian, Wali Kota Aaf menjelaskan bahwa, sementara ini gaji yang diterima masih sesuai dengan yang diterima saat yang bersangkutan masih menjadi tenaga honorer. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri dan BKN terkait regulasi penggajian ke depan.
Dalam konteks kebijakan kepegawaian, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, Pemerintah Kota tidak akan melakukan penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026.
Keputusan ini diambil karena adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sekitar 17 hingga 19% dan fakta bahwa, beban gaji pegawai saat ini sudah melebihi ketentuan undang-undang.
"Terkait pengangkatan honorer baru, kami menyatakan bahwa untuk saat ini, Pemerintah Kota tidak bisa mengangkat honorer baru. Meskipun demikian, kami tidak menutup kemungkinan pengangkatan honorer baru jika memang situasinya urgent dan sangat membutuhkan," tuturnya.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, yang akrab disapa Didik, menjelaskan bahwa, penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan dari tenaga teknis, kesehatan (Nakes), dan guru.
Dengan status baru sebagai ASN, mereka memiliki kewajiban untuk segera menyusun Perjanjian Kerja dan melaksanakan tugas dengan baik.
Didik menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya, baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu, termasuk dalam hal penggunaan pin Garuda dan seragam dinas.
"Iya, ini kalau regulasi yang ada kan seluruhnya sama, statusnya sama dengan ASN, baik itu PNS, P3K, Paruh Waktu, maupun Penuh Waktu," jelas Didik.
Meskipun demikian, ia memohon pengertian dari para ASN PPPK Paruh Waktu karena Pemerintah Kota Pekalongan belum bisa memberikan fasilitas seragam.
"Oleh karena itu, para pegawai diminta untuk secara bertahap menyesuaikan seragam sesuai dengan aturan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Seragam Dinas, dengan mengadakan seragam secara mandiri," ungkapnya.
Didik juga merinci kewajiban kinerja yang harus dipenuhi. Dimana, para PPPK Paruh Waktu harus menginput data di SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) sebagai database ASN, melaksanakan aktivitas harian melalui aplikasi e-Pamomong, membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), yang kemudian akan dievaluasi setiap 3 bulan untuk menilai kesesuaian dengan ekspektasi.
Adapun Perjanjian Kerja akan dibuat menggunakan template yang disediakan oleh BKPSDM. Perjanjian Kerja ini juga akan mencantumkan besaran gaji yang belum tertera dalam SK. Didik menambahkan bahwa jam kerja akan menyesuaikan dengan kebijakan 5 hari atau 6 hari kerja di instansi masing-masing.
"Terkait jumlah penerima, dari total usulan 2.372 orang, kemudian ada 6 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Setelah proses verifikasi dan validasi ada 4 orang yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan 1 orang masih dalam proses klarifikasi karena adanya perbedaan nama dengan identitas diri lainnya," pungkasnya.(*)
