KETIK, TUBAN – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai kurang mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan dan keamanan makanan.
Sorotan ini muncul menyusul insiden dugaan keracunan makanan Menu Berbasis Gizi (MBG) yang didistribusikan oleh SPPG Glondonggede Tambakboyo, Tuban, pada Selasa, 14 Oktober 2025, yang merupakan kali kedua setelah temuan ulat di menu serupa pada Juli lalu, serta kasus-kasus lain di Tuban dan daerah lainnya.
Lodewyk menegaskan, ketidakpatuhan terhadap SOP berpotensi besar berdampak pada kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada Penerima Manfaat (PM). Ia mencontohkan, dari rekaman video yang masuk ke pihaknya, ditemukan banyak kealpaan atau kekurangan di dapur MBG.
"Sejumlah dapur masih kurang mematuhi SOP, seperti dalam pencucian ompreng (wadah makanan)," kata Lodewyk, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia merinci sejumlah temuan tersebut, seperti wadah makanan (food tree atau ompreng) setelah didistribusikan dan kembali ke dapur untuk dicuci, masih ditempatkan di ruang terbuka atau di bawah lantai. Selain itu, relawan pencucian wadah juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Menanggapi kondisi tersebut, Lodewyk menyatakan akan meneruskan laporan yang masuk kepada pihak berwenang. Tujuannya adalah untuk mengkroscek kembali kepatuhan setiap SPPG dalam melaksanakan SOP di masing-masing dapur umum program MBG.
"Baik terima kasih dan saya tunggu informasi selengkapnya untuk dievaluasi," imbuhnya, merespons video yang memperlihatkan praktik pencucian ompreng di tempat terbuka tanpa APD di Kabupaten Tuban.
Tangkapan layar salah satu dapur SPPG Bangilan Tuban dalam proses pencucian food tree. (Foto: TikTok)
Lodewyk menekankan pentingnya kepatuhan SOP tidak hanya dalam pengelolaan dan kualitas makanan, tetapi juga setelah proses pendistribusian. Manajemen dapur diminta terus memastikan keamanan, termasuk dalam pencucian ompreng.
"Pencucian ompreng yang tidak sesuai SOP dapat menyebabkan penyebaran bakteri dan penyakit," jelasnya.
Ia merinci SOP pencucian ompreng meliputi: menggunakan air bersih yang mengalir; sabun pencuci harus sesuai standar kebersihan makanan; dicuci dengan air bersuhu minimal 80 derajat celcius untuk mematikan kuman dan bakteri. Proses pencucian ompreng dilakukan dengan merendamnya dalam larutan sabun pencuci selama beberapa menit, dibilas dengan air bersih mengalir untuk menghilangkan sabun, dan terakhir dikeringkan dengan lap bersih atau alat pengering.
Lodewyk berharap, dengan mengikuti SOP pencucian ompreng yang ketat dan pengelolaan dapur SPPG yang adaptif, makanan yang disajikan kepada penerima manfaat akan terjamin aman dan sehat.
"Tim kami (BGN) akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SOP di dapur-dapur untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan, juga pascaproses pendistribusian," tutupnya. (*)