KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban dan pengecekan terhadap pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah titik dalam wilayah hukumnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan harga jual eceran tetap sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat.
"Pengecekan dan penertiban ini dilakukan dalam upaya kita mencegah terjadinya peningkatan harga BBM di tingkat pengecer," ungkap Wahyudi.
Penertiban ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Abdya, Iptu Deva Reynaldi Wirsa, bersama tiga anggota Satreskrim lainnya. Mereka menyasar lima lokasi pedagang eceran yang berada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh.
Dalam penertiban dan pengecekan ini, Sat Reskrim Polres Abdya memeriksa warga di Kecamatan Blangpidie berinisial AA (37), warga Desa Geulumpang Payong, MS (55) pedagang di Desa Kota Tinggi, SS (42) pedagang di Desa Kuta Tuha, DA (40) di Desa Keude Siblah dan FD (28) pedagang di Desa Pante Pirak, Susoh.
"Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya selisih harga jual Pertalite. Beberapa pedagang diketahui menjual BBM secara eceran dengan harga Rp15 ribu per liter, lebih tinggi dibanding harga jual sebelumnya yang berada pada kisaran Rp12 ribu per liter," ujar Wahyudi.
Petugas kemudian memberi teguran dan penekanan kepada pedagang agar menjual kembali Pertalite sesuai harga yang wajar, dan tidak melakukan praktik monopoli harga yang dapat meresahkan masyarakat.
Wahyudi juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap kenaikan harga sepihak oleh sejumlah pedagang eceran.
“Kami melakukan pengawasan agar harga BBM tetap sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat. Jika ke depan masih ditemukan pedagang yang menaikkan harga secara tidak wajar, maka akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Abdya memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga stabilitas harga BBM eceran di pasaran, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses Pertalite dengan harga wajar dan terjangkau. (*)
