Wabup Jember Djoko Susanto Laporkan Pemkab ke KPK, Mendagri dan Gubernur Jatim, Ini Pokok Masalahnya

24 September 2025 06:00 24 Sep 2025 06:00

Thumbnail Wabup Jember Djoko Susanto Laporkan Pemkab ke KPK, Mendagri dan Gubernur Jatim, Ini Pokok Masalahnya
Wabup Jember Djoko Susanto (dua dari kiri) saat berkegiatan di Jember. (Foto: Istimewa)

KETIK, JEMBER – Hubungan antara Bupati Jember, Muhammad Fawait dan wakil bupati Djoko Susanto kembali memanas. Pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 itu memang dikabarkan tak harmonis sejak awal dilantik.

Terbaru, di saat Gus Fawait -sapaan akrab bupati Jember- terbang ke Jakarta dalam rangka penerbangan perdana reaktivasi bandara Jember, sang wakil bikin kejutan dengan membuat manuver. 

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur Jawa Timur. Surat bertanggal 4 September 2025 itu berisi sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Salah satu poin utama yang disorot Djoko adalah keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Daerah (TP3D). Menurutnya, tim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru tumpang tindih dengan tugas wakil bupati.

“Wakil bupati memiliki kewajiban memberi saran. Tetapi TP3D juga diberi ruang yang sama. Akhirnya peran saya yang diatur undang-undang tidak diakomodasi, sementara dibentuk tim baru,” kata Djoko saat ditemui wartawan di Jember, Selasa, 23 September 2025. 

Ia juga menilai keberadaan TP3D tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Bahkan, menurut Djoko, tim tersebut sering tampil dominan dalam acara resmi hingga memanggil kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain TP3D, Djoko melaporkan lemahnya sistem meritokrasi aparatur sipil negara (ASN). Ia mengungkap ada tiga persoalan pokok, yakni proses pengisian jabatan yang mengabaikan prosedur, pejabat definitif yang merangkap jabatan pelaksana tugas, serta minimnya independensi Inspektorat.

Dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Djoko menilai transparansi dan akuntabilitas belum berjalan. Ia menyoroti tidak adanya pedoman teknis pengadaan barang dan jasa, adanya pergeseran anggaran tanpa perencanaan yang jelas, serta pembagian program pembangunan yang dinilai tidak proporsional.

“Hal seperti ini rawan KKN dan berpotensi tidak memberi manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan Surabaya tersebut.

Djoko juga mengadukan lemahnya tata kelola aset daerah, hambatan koordinasi dirinya dengan OPD, hingga tidak cairnya hak keuangan dan protokoler sejak ia dilantik.

“Kalau gaji masih saya terima, tapi bantuan operasional pimpinan (BOP) tidak pernah diberikan,” ujarnya.

Ia berharap KPK, Mendagri, dan Gubernur Jatim segera merespons aduannya. “Kalau permohonan saya untuk pembinaan tidak digubris, saya tidak keberatan jika berubah menjadi penindakan,” imbuh Djoko.

 

Pemkab Jember Bantah Ada Pelanggaran

Menanggapi kritik tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait sebelumnya menegaskan bahwa TP3D dibentuk setelah melalui kajian matang.

“Insyaallah tidak ada aturan yang dilanggar. Saya kader Pak Prabowo, jadi tidak mungkin bertindak di luar arahan pemerintah pusat,” ujarnya pada Maret 2025 lalu.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ahmad Zaenurrofik, menambahkan bahwa TP3D terdiri dari akademisi dan praktisi yang memberi masukan langsung kepada bupati. Anggota TP3D, Nyoman Aribowo, juga memastikan tim ini tidak menerima gaji maupun biaya operasional dari APBD.

Terkait mutasi ASN, Fawait menegaskan kebijakan dilakukan sesuai aturan. “Dalam pergeseran ini insyaallah kami berusaha seobjektif mungkin,” ujarnya.

Ia juga menyebut APBD 2025 sudah disusun dengan prinsip efisiensi, sesuai arahan Mendagri.

 

KPK Pastikan Lakukan Pendampingan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat pengaduan terkait pelaksanaan koordinasi dan supervisi di Jember. Ia menegaskan KPK terus mendampingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pendampingan dilakukan melalui instrumen Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP), yang fokus pada delapan area,” kata Budi.

Delapan area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, pengelolaan aset, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik.

“KPK juga mendorong keterlibatan masyarakat agar pembangunan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember Djoko Susanto Muhammad Fawait KPK