KETIK, LEBAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa surat panggilan koordinasi mutasi yang beredar dan ditujukan ke sejumlah sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak adalah palsu atau hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menyusul beredarnya surat yang mengatasnamakan BKPSDM Lebak dan ditujukan kepada beberapa satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
“Saya mendapatkan informasi adanya surat hoaks tersebut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” kata Fakhry Fitriana saat dihubungi Ketik com, Sabtu 7 Februari 2026.
Fakhry menjelaskan, surat yang beredar tersebut memuat kop dan format menyerupai surat resmi BKPSDM, serta berisi undangan atau panggilan koordinasi terkait mutasi aparatur di lingkungan sekolah.
Namun setelah dilakukan penelusuran internal, dipastikan bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Lebak.
“Sehubungan dengan beredarnya surat panggilan ke beberapa sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Lebak dan mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Lebak, kami menyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut adalah palsu atau hoaks,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM Kabupaten Lebak selalu menempuh prosedur resmi dan berkoordinasi langsung dengan instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan, dalam setiap kebijakan maupun proses administrasi kepegawaian, termasuk mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, Fakhry mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar tidak menindaklanjuti surat yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang apabila menerima surat serupa.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap surat yang mengatasnamakan BKPSDM tanpa konfirmasi resmi,” ujarnya.
BKPSDM Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan serta mencegah terulangnya penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu tata kelola administrasi pemerintahan. (*)
