Vonis Kasus Tol Betung-Tempino: Dua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Langsung Banding

15 Agustus 2025 21:40 15 Agt 2025 21:40

Thumbnail Vonis Kasus Tol Betung-Tempino: Dua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Langsung Banding
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Tol Betung–Tempino–Jambi, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur, berdiri mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Palembang, Jumat 15 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pada proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino–Jambi kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, dua terdakwa utama, Yudi Herzandi (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba) dan Amin Mansyur (purnakaryawan Badan Pertanahan Nasional), hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Jumat 15 Agustus 2025.

Vonis tersebut hanya 4 bulan lebih berat dari ancaman minimal pasal yang dikenakan, yakni Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor (minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun). Putusan itu juga 8 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut faktor yang meringankan antara lain sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan dan riwayat belum pernah dihukum. Namun, majelis juga menegaskan bahwa tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat tuntutan jaksa penuntut umum,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar putusan, JPU Kejari Muba langsung menyatakan banding. Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Haris menegaskan, langkah itu diambil karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.

“Kita langsung menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi

Sementara itu, pihak terdakwa memilih bersikap hati-hati. Tim kuasa hukum Yudi Herzandi, advokat Nurmala, menyatakan tidak sepakat dengan putusan hakim dan menilai vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Jelas kami tidak sependapat dengan jaksa dan hakim, apalagi tidak ada kerugian negara yang disebabkan klien kami. Namun keputusan untuk banding atau menerima kami serahkan kepada klien,” tegas Nurmala.

Senada, kuasa hukum Amin Mansyur, advokat Husni Chandra, juga menyatakan keberatan.

“Klien kami mestinya bebas. Tapi kami akan berkoordinasi dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat terdakwa lain, yakni H Halim, Direktur PT SMB, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah. Meski penetapan tersangka dilakukan hampir bersamaan dengan Yudi dan Amin, pemberkasan perkara Halim hingga kini sudah lebih dari lima bulan belum rampung.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat lantaran dinilai sempat menghambat proses pembangunan proyek nasional Tol Betung–Tempino–Jambi pada tahap penyelidikan hingga penyidikan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus tol berung Tempino jambi Korupsi Pengadilan Negeri Palembang