Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Pikir-Pikir

15 Agustus 2025 21:54 15 Agt 2025 21:54

Thumbnail Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Pikir-Pikir
Tegang menanti putusan, dua terdakwa suap proyek Pokir DPRD OKU dengarkan vonis hakim di PN Palembang. Jumat 15 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua kontraktor yang terjerat kasus suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Jumat 15 Agustus 2025.

Ahmad Sugeng Santoso dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Muhammad Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Majelis Hakim yang diketuai Idi iI Amin menyatakan kedua terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU.

Vonis untuk Ahmad Sugeng Santoso sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU dari KPK memilih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar. Dalam perkara ini, total ada enam tersangka.

Selain Ahmad Sugeng dan Pablo, tersangka lainnya adalah Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), dan Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU).

Berkas perkara empat tersangka lain sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang dan tinggal menunggu jadwal sidang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

OTT KPK Korupsi Pokir Pengadilan Negeri Palembang