Viral Rumah Kakek di Surabaya Jadi Dapur MBG, Pelindo Berikan Penjelasan

27 Januari 2026 19:06 27 Jan 2026 19:06

Thumbnail Viral Rumah Kakek di Surabaya Jadi Dapur MBG, Pelindo Berikan Penjelasan

Pelindo III memberikan keterangan terkait rumah kakek 80 tahun yang menjadi dapur MBG di Teluk Kumai Surabaya. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Sub Regional Jawa memberikan penjelasan, mengenai berita viral seorang kakek bingung rumahnya tiba-tiba menjadi dapur MBG.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Sun Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo. Lahan yang digunakan untuk operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Teluk Kumai Timur, Surabaya merupakan milik Pelindo.

Ia menjelaskan, sengketa lahan itu sudah melalui proses hukum dengan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN Sby juncto Nomor 338/Pdt/2019/PT SBY juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 juncto 71/X/2023/ PN. Sby telah berkekuatan hukum tetap, inkrah.

Kepastian itu, juga diperkuat dengan pelaksanaan eksekusi resmi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Purwanto melanjutkan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan berita acara nomor 71/Eks/2023/PN Sby pada 21 Mei 2024 sehingga penguasaan lahan oleh Pelindo dinyatakan sah secara hukum.

"Pemanfaatan aset Pelindo untuk operasional dapur program Makan Bergizi Gratis dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang legal dan transparan. Kerja sama dituangkan dalam kontrak bernomor KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025," katanya pada Selasa, 27 Januari 2026.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Logistik Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sudaryanto mengatakan, SPPG di Jalan Teluk Kumai Timur 83A itu memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kami melayani pemenuhan kebutuhan gizi bagi 2.077 siswa dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah atas setiap hari di wilayah Tanjung Perak," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tersiar berita viral rumah seorang kakek, Wawan Syarwhani (80) tiba-tiba disegel menjadi dapur MBG. Menanggapi kabar ini, Purwanto Wahyu Widodo menegaskan, jika pihaknya memang membeli rumah itu. Tapi, pembelian hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya. 

"Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah hak pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia Persero, yang mana hal tersebut sudah diuji pada proses persidangan," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam putusan pengadilan, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo. 

"Secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo," lanjutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pelindo III MBG dapur MBG berita viral Surabaya Tanjung perak MBG viral Surabaya