Umrah Mandiri Belum Diizinkan, Menteri Haji Tegaskan Jemaah Wajib Melalui Travel Resmi

18 November 2025 13:14 18 Nov 2025 13:14

Thumbnail Umrah Mandiri Belum Diizinkan, Menteri Haji Tegaskan Jemaah Wajib Melalui Travel Resmi
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf di Grahadi Surabaya, Minggu, 16 November 2025. (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak melakukan perjalanan umrah secara mandiri. Menurutnya, praktik Umrah Mandiri dari Indonesia belum memiliki payung hukum dan aturan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan besar jika terjadi risiko.

Menteri Irfan Yusuf menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia wajib dilakukan melalui Biro Travel Perjalanan Umroh yang resmi.

"Secara teknis dan teori, untuk umroh mandiri bisa. Tapi praktiknya untuk Indonesia belum bisa (melaksanakan), karena harus melalui berbagai tahapan yang harus dilakukan, dan tidak mudah," terang Menteri Irfan, usai bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Minggu malam, 16 November 2025.

Menteri Irfan Yusuf meminta masyarakat atau calon jemaah umrah untuk sangat berhati-hati dan mengikuti semua ketentuan, termasuk menggunakan biro umrah resmi.

"Saya pesan, hati-hati. Saya kemarin ke Saudi, ada jamaah mandiri yang meninggal di sana dan sudah 15 hari tidak ada yang menangani karena tidak ada travel yang mengantarkan. Akhirnya, kemudian kita cari cara untuk membantunya. Itulah salah satu risiko umrah mandiri," terangnya. 

Meskipun Pemerintah Arab Saudi disebut-sebut telah membuka opsi Umrah Mandiri, Menteri Irfan Yusuf menyebut praktik ini belum dapat diterapkan di Indonesia.

"Untuk Indonesia, karena belum bisa play langsung ke platform yang ada, sehingga harus melalui travel-travel resmi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri Haji dan Umrah Menteri Haji umrah Umrah mandiri