UMKM Kota Batu Bisa Daftar Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syaratnya

30 Januari 2026 15:15 30 Jan 2026 15:15

Thumbnail UMKM Kota Batu Bisa Daftar Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syaratnya

Poster pendaftaran bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Pemkot Batu. (Foto: Diskumperindag Kota Batu)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuka pendaftaran calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Program ini dikhususkan bagi pelaku usaha dan pekerja sektor UMKM di Kota Batu yang bekerja di sektor nonformal.

Pendataan calon penerima bantuan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu. Pendaftaran dibuka mulai 29 Januari hingga 6 Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor UMKM yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.

“Pendaftaran calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Diskumperindag, dengan sumber anggaran dari DBHCHT Tahun 2026. Program ini khusus ditujukan bagi pelaku usaha dan pekerja sektor UMKM di Kota Batu,” ujar Dian.

Ia menyebutkan, pendaftaran dibuka selama sembilan hari dan dapat diakses secara daring melalui tautan yang akan diumumkan melalui media sosial resmi pemerintah daerah.

“Kami membuka pendaftaran mulai 29 Januari sampai 6 Februari. Link pendaftaran melalui bit.ly/Bantuan-BPJS-2026 agar mudah diakses masyarakat,” katanya.

Terkait jumlah penerima manfaat, Dian mengaku belum dapat memastikan kuota penerima bantuan karena masih menunggu hasil pendataan dan proses verifikasi.

“Kami belum bisa mengkalkulasi berapa kapasitas penerima manfaat. Semua akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi data pendaftar,” jelasnya.

Dian menambahkan, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Diantaranya memiliki KTP Kota Batu, bekerja di sektor nonformal, tidak menerima gaji tetap, serta memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota Batu tahun 2026.

“Selain itu, calon penerima juga harus memiliki kondisi kerja yang jauh dari standar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Perlu kami tegaskan, pendaftaran ini tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh data pendaftar akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh instansi terkait untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (*)

Tombol Google News

Tags:

Iuran BPJS Ketenagakerjaan pelaku usaha UMKM Pemkot Batu Kota Batu