Disperkim Kota Batu Gencarkan Monev Perizinan Bangunan, Edukasi Warga Soal PBG dan SLF

30 Januari 2026 14:07 30 Jan 2026 14:07

Thumbnail Disperkim Kota Batu Gencarkan Monev Perizinan Bangunan, Edukasi Warga Soal PBG dan SLF

Arief As Siddieq, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mengintensifkan program monitoring dan evaluasi (monev) perizinan bangunan gedung pada awal tahun ini. 

Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan perizinan bangunan.

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa program monev perizinan bangunan gedung dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Bangunan Gedung (WASBANG) yang bekerja secara kolaboratif dengan sejumlah perangkat daerah terkait. 

Tim akan turun langsung ke lapangan di seluruh wilayah Kota Batu untuk melakukan pembinaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Tim WASBANG akan mendatangi lokasi pembangunan gedung untuk memberikan pembinaan dan edukasi, serta mengajak masyarakat yang akan maupun sedang membangun agar melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB,” ujar Arief.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, tim pengawasan dibekali dengan berbagai sarana sosialisasi, seperti brosur, kartu informasi SIMBATU, tanda pengenal, hingga kendaraan operasional guna mendukung efektivitas kegiatan.

“SIMBATU merupakan portal informasi SIMBG yang memuat panduan dan informasi seputar perizinan PBG dan SLF bagi masyarakat Kota Batu, sehingga warga bisa lebih mudah memahami prosedur perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Arief, tujuan utama dari program ini adalah memastikan setiap bangunan gedung dan rumah warga memenuhi standar keselamatan konstruksi, nyaman untuk ditempati, laik fungsi, serta memiliki legalitas perizinan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Lebih lanjut, Disperkim Kota Batu mengajak masyarakat untuk secara aktif mengurus perizinan PBG dan SLF melalui Gerai Perizinan Disperkim yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat, dengan prinsip cepat, sigap, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses informasi, Disperkim Kota Batu juga menyediakan layanan konsultasi perizinan PBG dan SLF melalui contact center WhatsApp di nomor 0822-2345-7722.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi tersebut apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perizinan PBG dan SLF,” pungkas Arief. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disperkim Kota Batu perizinan bangunan PBG Slf Kota Batu