UMK Lebak 2026, Wakil Bupati Tekankan Pentingnya Keseimbangan

24 November 2025 16:15 24 Nov 2025 16:15

Thumbnail UMK Lebak 2026, Wakil Bupati Tekankan Pentingnya Keseimbangan
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah ketika diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Ruang kerjanya di Setda Lebak, Senin 24 November 2025. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2026. Menurutnya, UMK Lebak harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

"UMK Lebak harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat," kata Amir Hamzah saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Senin, 24 November 2025.

Amir Hamzah juga mengatakan bahwa UMK Lebak harus lebih tinggi dari Kabupaten Pandeglang, namun masih dalam batas yang wajar dan tidak memberatkan pengusaha.

"Kita harus mempertimbangkan UMK Lebak dengan bijak, tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi juga tidak memberatkan pengusaha," katanya.

Amir Hamzah juga meminta agar SPN dan pengusaha dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif," katanya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, mengungkapkan bahwa alasan utama investor dan pengusaha enggan masuk ke Lebak bukan karena rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen, melainkan keberadaan oknum LSM atau lembaga nakal yang sering mengganggu aktivitas usaha.

"Pengusaha itu bukan takut kepada serikat pekerja. Mereka takut kepada oknum LSM yang nakal, dan yang sering mengganggu aktivitas usaha," kata Uwen.

Uwen menegaskan bahwa SPN merupakan mitra perusahaan, bukan rival ataupun ancaman bagi pengusaha maupun pemerintah. Serikat pekerja, kata Uwen, justru menjadi garda terdepan ketika perusahaan menghadapi persoalan industrial.

Selain itu, Uwen juga mengungkapkan adanya sejumlah pengusaha di Lebak yang dinilai tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.

"Banyak pekerja industri digaji di bawah UMK dengan dalih perusahaan mikro. Ini penyimpangan, dan ini terjadi karena ada pembiaran," katanya.

Uwen juga menyinggung slogan Bupati Lebak, "Ruhay", yang menurutnya harus diimplementasikan dalam kebijakan ketenagakerjaan. "Kami belum merasakan implementasi 'Ruhay'. Pemerintah harus hadir untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan adil," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SMPN UMK naik Kabupaten Lebak banten Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah ketik.com